22.7 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

Mustakim Harus Kooperatif

- Advertisement -

BOJONEGORO – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan pencurian oleh Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Malo Mustakim. Sesuai jadwal, sidang akan digelar pada Kamis (21/6). Hari itu menjadi hari pertama para aparatur sipil negera (ASN) bekerja. Sidang kades ini akan digelar di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Humas PN Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, meski saat ini status terdakwa adalah tahanan rumah maka terdakwa harus menaati aturan. Yakni, harus datang saat sidang digelar.

“Wajib hadir setiap jadwal persidangan,” terang dia. Dalam sidang pertama nanti, jaksa akan membacakan dakwaan untuk terdakwa.

Diketahui, Mustakim diduga telah melakukan pencurian bersama dengan dua temannya. Peristiwa itu 28 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasinya di di Kawasan Hutan KPH Parengan di Desa Kedungrejo, Bojonegoro.

Awalnya terdakwa selaku Kepala Desa Kedungrejo mempunyai niat untuk membuat tiang lampu penerangan jalan Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo. Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil pipa water injection milik PT Pertamina yang saat itu dalam posisi terhubung, dengan cara memotong menggunakan las blender dengan ukuran kurang lebih 2 meter tanpa seizin PT Pertamina.

- Advertisement -

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.

BOJONEGORO – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro telah menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan pencurian oleh Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Malo Mustakim. Sesuai jadwal, sidang akan digelar pada Kamis (21/6). Hari itu menjadi hari pertama para aparatur sipil negera (ASN) bekerja. Sidang kades ini akan digelar di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Humas PN Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, meski saat ini status terdakwa adalah tahanan rumah maka terdakwa harus menaati aturan. Yakni, harus datang saat sidang digelar.

“Wajib hadir setiap jadwal persidangan,” terang dia. Dalam sidang pertama nanti, jaksa akan membacakan dakwaan untuk terdakwa.

Diketahui, Mustakim diduga telah melakukan pencurian bersama dengan dua temannya. Peristiwa itu 28 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasinya di di Kawasan Hutan KPH Parengan di Desa Kedungrejo, Bojonegoro.

Awalnya terdakwa selaku Kepala Desa Kedungrejo mempunyai niat untuk membuat tiang lampu penerangan jalan Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo. Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil pipa water injection milik PT Pertamina yang saat itu dalam posisi terhubung, dengan cara memotong menggunakan las blender dengan ukuran kurang lebih 2 meter tanpa seizin PT Pertamina.

- Advertisement -

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.

Artikel Terkait

Most Read

Ribuan Warga Ikut Memeriahkan

Target ke Final

Pemkab Sediakan 3 Bus Mudik Gratis

Artikel Terbaru


/