- Advertisement -
KOTA – Maraknya insiden bom memicu sejumlah masyarakat kerap menyebar gambar-gambar korban. Bisa jadi yang disebarkan hoaks. Bahkan, bisa jadi aparatur sipil negara (ASN) ikut terlibat menyebar info hoaks tersebut. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro akan membuat edaran agar ASN tidak ikut-ikutan menyebar hoaks. Sebab, sanksinya bisa dipecat. Kabid Informasi Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur BKPP Helmi Ali Fikri mengimbau agar ASN tidak mudah ikut-ikutan menyebar hoaks.
Terutama, gambar korban bom. Sebab, dia menegaskan jika itu ada sanksinya. Bahkan, tiap ada laporan, tentu bakal diteruskan pemeriksaan. “Yang jelas ada sanksinya. Terlepas apa itu sanksinya. Tentu harus melewati rapat dan pemeriksaan,” ucap Helmi rabu (16/5). Dia menjelaskan, pemberian sanksi pada ASN terbukti menyebar hoaks bukan tanpa dasar. Ada banyak aturan mengatur.
Di antaranya UU ITE, UU ASN, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi bakal diberikan bagi ASN terbukti menyebar hoaks. Karena itu, dia mengimbau agar ASN tidak latah menyebar hoaks. “Hukuman memang ada tingkatannya, bahkan tidak menutup kemungkinan pemecatan,” tegasnya.
Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010, menurut dia, klasifikasi sanksi ada tingkatanya. Mulai peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemecatan. Terkait maraknya penyebaran hoaks, pihaknya sudah merencanakan adanya pemberian surat edaran bagi para ASN terkait imbauan tidak menyebar hoaks.
KOTA – Maraknya insiden bom memicu sejumlah masyarakat kerap menyebar gambar-gambar korban. Bisa jadi yang disebarkan hoaks. Bahkan, bisa jadi aparatur sipil negara (ASN) ikut terlibat menyebar info hoaks tersebut. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro akan membuat edaran agar ASN tidak ikut-ikutan menyebar hoaks. Sebab, sanksinya bisa dipecat. Kabid Informasi Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur BKPP Helmi Ali Fikri mengimbau agar ASN tidak mudah ikut-ikutan menyebar hoaks.
Terutama, gambar korban bom. Sebab, dia menegaskan jika itu ada sanksinya. Bahkan, tiap ada laporan, tentu bakal diteruskan pemeriksaan. “Yang jelas ada sanksinya. Terlepas apa itu sanksinya. Tentu harus melewati rapat dan pemeriksaan,” ucap Helmi rabu (16/5). Dia menjelaskan, pemberian sanksi pada ASN terbukti menyebar hoaks bukan tanpa dasar. Ada banyak aturan mengatur.
Di antaranya UU ITE, UU ASN, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi bakal diberikan bagi ASN terbukti menyebar hoaks. Karena itu, dia mengimbau agar ASN tidak latah menyebar hoaks. “Hukuman memang ada tingkatannya, bahkan tidak menutup kemungkinan pemecatan,” tegasnya.
Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010, menurut dia, klasifikasi sanksi ada tingkatanya. Mulai peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemecatan. Terkait maraknya penyebaran hoaks, pihaknya sudah merencanakan adanya pemberian surat edaran bagi para ASN terkait imbauan tidak menyebar hoaks.