TUBAN – Rencana pembangunan kilang grass root refinery (GRR) di Kecamatan Jenu kembali menemui ganjalan. Ini menyusul keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan terkait penetapan lokasi (Penlok) kilang minyak raksasa tersebut.
Namun, dikabulkannya gugatan 16 warga ring I pada Senin (15/4) diklaim pihak Pertamina belum keputusan final. Upaya tetap melanjutkan pembangunan akan ditempuh tim proyek kilang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan dari MA selama 30 hari kerja itulah yang akan menjadi keputusan final terkait nasib pendirian kilang GRR.
Project Coordinator Kilang GRR Kadek Ambara Jaya mengatakan putusan PTUN Surabaya yang mengabulkan gugatan penolak kilang tidak berarti membatalkan pembangunan proyek strategis nasional tersebut. Proyek yang dibangun di Desa Sumurgeneng, Wadung, dan Kaliuntu tetap akan menaati prosedur hukum yang berlaku.
‘’Putusan PTUN belum bersifat final karena masih ada kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dimana putusan MA bersifat final dan inkrah,’’ tuturnya.
Pejabat kelahiran Pulau Dewata ini mengatakan pembangunan kilang minyak tetap dilaksanakan dengan catatan. Antara lain, diwajibkan melengkapi berbagai persyaratan administratif sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 secara khusus untuk dokumen Penlok.
‘’Terhadap putusan PTUN tersebut, Gubernur Jatim secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait penolakan Penlok,’’ ujarnya.
Lebih lanjut Kadek menyampaikan, majelis hakim PTUN Surabaya mengakui bahwa kilang minyak adalah proyek strategis nasional. Maka dari itu tetap harus berjalan dengan menjamin tidak merugikan masyarakat tetapi menyejahterakan masyarakat. Sehingga putusan PTUN tersebut dipastikan tidak menggangu tim di lapangan saat ini.
‘’Proses pemasangan tanda batas tetap dilakukan bagi pemilik lahan yang bersedia memasang. Dan kita wajib memfasilitasinya,’’ kata Kadek.
Sementara itu, Senin (15/4) malam sejumlah warga Desa Sumurgeneng dan Wadung yang belum sepakat pendirian kilang menggelar syukuran terkait dikabulkannya gugatan tersebut. Sekitar 20 warga mengaku bahagia karena tuntutan mereka untuk penolakan Penlok dipenuhi PTUN.
‘’Iya, semalam ada syukuran warga Desa Wadung dan Sumurgeneng dalam rangka dibatalkannya Penlok oleh PTUN Surabaya,’’ kata Bajuri, salah satu warga Desa Sumurgeneng. (yud/wid)