25.2 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Tunjuk Naim sebagai Ketua, Mutoyo Jadi Sekretaris

- Advertisement -

ADVERTORIAL  – Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan putusan baru. Isi putusan nomor : 05/Per-MP-DPP-PPP itu menyatakan Drs. H. Naim sebagai ketua DPC PPP Lamongan periode 2016 – 2021. Sedangkan Drs. Mutoyo didapuk menjadi sekretaris, serta bendahara dipercayakan pada Tjuk Surono Hadisaputro.Putusan Mahkamah PPP ini mematahkan dua SK DPW PPP sebelumnya yang mendapuk Samsuri sebagai ketua DPC PPP Lamongan.‘’Sudah keluar putusan dari Mahkamah Partai tentang perubahan kepengurusan. Yakni Drs. H. Naim sebagai ketua DPC PPP Lamongan,’’ tutur K.H. Miftahul Falah, formatur unsur Majelis PPP kemarin (16/3).

Setelah muscab lalu, lanjut dia, Samsuri dikabarkan mendapatkan SK dua kali. Pertama September 2016. Karena ada beberapa pengurus yang mengundurkan diri, SK itu diperbarui Juni 2017.‘’Dua SK itulah, dari kami tim formatur menggugat ke mahkamah partai. Hasil keputusannya adalah membatalkan dua SK itu, serta memerintahkan DPW PPP untuk menerbitkan SK baru,’’ imbuhnya.

Versi Kiai Miftahul Falah, kepengurusan DPC PPP Lamongan dengan dua SK DPW sebelumnya, sebenarnya tidak memenuhi ketentuan. Alasannya, keluarnya SK DPW itu tidak mengikuti keputusan dari mayoritas formatur. Menurut dia, persoalan itu karena DPW PPP yang memaksakan kehendak.

‘’Sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Partai ini, jelas intinya membatalkan dua SK kepengurusan dengan ketua Bapak Samsuri,’’ terang Kiai Miftahul Falah. Pihaknya masih menunggu DPW PPP mengeluarkan SK sesuai ketentuan putusan Mahkamah PPP yang baru.

Namun itu tak akan berlangsung lama. Sebab, terang dia, DPP PPP mendesak agar DPW PPP Jatim segera menindaklanjuti keputusan dari mahkamah.‘’Ini adalah keputusan majelis yang tertinggi, serta tak ada yang lebih tinggi lagi di mahkamah partai,’’ katanya.Sehingga, tutur Kiai Miftahul Falah, putusan ini tak perlu lagi ada penafsiran lain. Sebab, peralihan kepengurusan ini tidak menimbulkan masalah di tingkat bawah.

- Advertisement -

‘’Ini tanggung jawab moral saya pribadi dan dua orang formatur lainnya untuk membela hak dari formatur. Karena SK DPW PPP sebelumnya bukan pilihan dari formatur,’’ tegasnya. Kiai Miftahul Falah mengatakan, jika nantinya dikeluarkan SK berdasar putusan Mahkamah PPP ini, maka akan menjadi perekat.

Selain itu, perubahan kepengurusan ini tidak ada unsur kudeta. Hal ini merupakan tanggung jawab moral formatur sesuai dengan AD/ ART PPP.‘’Kami menempuh sesuai mekanisme partai kami, agar tidak menciptakan kegaduhan di luar,’’ tuturnya. 

Kiai Miftahul Falah menambahkan, setelah SK c dikeluarkan oleh DPW PPP, maka pengurus baru tidak boleh berjalan. Namun, harus berlari cepat karena ada banyak hal yang harus dibenahi. Di antaranya koordinasi dengan beberapa stakeholder.‘’Serta menyelesaikan jika ada persoalan karena beberapa formatur yang tidak diindahkan kemauannya,’’ ujarnya. 

ADVERTORIAL  – Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan putusan baru. Isi putusan nomor : 05/Per-MP-DPP-PPP itu menyatakan Drs. H. Naim sebagai ketua DPC PPP Lamongan periode 2016 – 2021. Sedangkan Drs. Mutoyo didapuk menjadi sekretaris, serta bendahara dipercayakan pada Tjuk Surono Hadisaputro.Putusan Mahkamah PPP ini mematahkan dua SK DPW PPP sebelumnya yang mendapuk Samsuri sebagai ketua DPC PPP Lamongan.‘’Sudah keluar putusan dari Mahkamah Partai tentang perubahan kepengurusan. Yakni Drs. H. Naim sebagai ketua DPC PPP Lamongan,’’ tutur K.H. Miftahul Falah, formatur unsur Majelis PPP kemarin (16/3).

Setelah muscab lalu, lanjut dia, Samsuri dikabarkan mendapatkan SK dua kali. Pertama September 2016. Karena ada beberapa pengurus yang mengundurkan diri, SK itu diperbarui Juni 2017.‘’Dua SK itulah, dari kami tim formatur menggugat ke mahkamah partai. Hasil keputusannya adalah membatalkan dua SK itu, serta memerintahkan DPW PPP untuk menerbitkan SK baru,’’ imbuhnya.

Versi Kiai Miftahul Falah, kepengurusan DPC PPP Lamongan dengan dua SK DPW sebelumnya, sebenarnya tidak memenuhi ketentuan. Alasannya, keluarnya SK DPW itu tidak mengikuti keputusan dari mayoritas formatur. Menurut dia, persoalan itu karena DPW PPP yang memaksakan kehendak.

‘’Sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Partai ini, jelas intinya membatalkan dua SK kepengurusan dengan ketua Bapak Samsuri,’’ terang Kiai Miftahul Falah. Pihaknya masih menunggu DPW PPP mengeluarkan SK sesuai ketentuan putusan Mahkamah PPP yang baru.

Namun itu tak akan berlangsung lama. Sebab, terang dia, DPP PPP mendesak agar DPW PPP Jatim segera menindaklanjuti keputusan dari mahkamah.‘’Ini adalah keputusan majelis yang tertinggi, serta tak ada yang lebih tinggi lagi di mahkamah partai,’’ katanya.Sehingga, tutur Kiai Miftahul Falah, putusan ini tak perlu lagi ada penafsiran lain. Sebab, peralihan kepengurusan ini tidak menimbulkan masalah di tingkat bawah.

- Advertisement -

‘’Ini tanggung jawab moral saya pribadi dan dua orang formatur lainnya untuk membela hak dari formatur. Karena SK DPW PPP sebelumnya bukan pilihan dari formatur,’’ tegasnya. Kiai Miftahul Falah mengatakan, jika nantinya dikeluarkan SK berdasar putusan Mahkamah PPP ini, maka akan menjadi perekat.

Selain itu, perubahan kepengurusan ini tidak ada unsur kudeta. Hal ini merupakan tanggung jawab moral formatur sesuai dengan AD/ ART PPP.‘’Kami menempuh sesuai mekanisme partai kami, agar tidak menciptakan kegaduhan di luar,’’ tuturnya. 

Kiai Miftahul Falah menambahkan, setelah SK c dikeluarkan oleh DPW PPP, maka pengurus baru tidak boleh berjalan. Namun, harus berlari cepat karena ada banyak hal yang harus dibenahi. Di antaranya koordinasi dengan beberapa stakeholder.‘’Serta menyelesaikan jika ada persoalan karena beberapa formatur yang tidak diindahkan kemauannya,’’ ujarnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/