22.7 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

Kebagian Jatah, Lamongan Miliki Kuota 50 Taksi Online

- Advertisement -

Kuota taksi online di Lamongan diputuskan 50 unit. Kuota itu berdasarkan surat edaran (SE) dari Pemprov Jatim yang diterima Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan. ‘’Saat ini diberikan kuota 50 unit,’’ tutur Kepala Dishub Lamongan, Farikh, kepada Jawa Radar Lamongan kemarin (16/2).Menurut dia, kuota tiap daerah di Jawa Timur berbeda. Dicontohkannya Kota Malang yang mendapatkan kuota 150 unit. Sedangkan Kabupaten Malang 75 unit dan Kabupaten Batu hanya 30 unit.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi manajemen angkutan online. Di antaranya, memenuhi izin prinsip, izin operasional, dan uji KIR. ‘’Wajib mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat tersebut,’’ tegas Farikh.

Namun, pihaknya belum mengetahui jumlah taksi online yang beroperasi di Lamongan. Alasannya, hingga saat ini belum ada respons manajemen angkutan online terkait permintaan dishub adanya kantor perusahaan di Lamongan.

‘’Tujuan kami kalau ada kantornya mudah kita kontrol. Tapi sampai sekarang belum berdiri juga,’’ katanya. Dikonfirmasi via ponsel, Ketua Organisasi Angkutan Daerat (Organda) Lamongan, Iswahyudi, menilai kuota 50 unit taksi online di Lamongan terlalu banyak.

Dia khawatira angkutan konvensional akan semakin tergerus. ‘’Lamongan yang tak terlalu luas, saya rasa 50 angkutan online itu terlalu banyak,’’ ujar Wahyudi. Dia sudah mengetahui bahwa ada taksi dan ojek online yang beroperasi di Lamongan. Namun, pihaknya juga belum mengetahui berapa persis jumlahnya.

- Advertisement -

‘’Kalau jumlah real-nya belum tahu. Dalam waktu dekat ini akan menghadap ke Dishub Lamongan,’’ imbuhnya.

Wahyudi berharap bisa mengajak duduk semeja dengan instansi terkait. Selain membahas terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, juga memadukan hasil saat pembicaraan dengan Pemprov Jatim.

‘’Jadi saya secepatnya, organda ke dishub mencoba agar adanya ini tidak menjadikan resah dan polemik dengan angkutan konvensional,’’ katanya. Versi Organda Lamongan, ada beberapa kelemahan angkutan online.

Di antaranya, angkutan online tidak pernah adanya KIR kendaraan, tidak pernah mempunyai trayek resmi dari pemerintah, dan  tidak mengantongi izin usaha dari pemerintah. ‘’Ini kalau diteruskan, artinya kebijakan pemerintah akan ditabrak oleh mereka,’’ ujarnya.

Menurut dia, pemerintah harus bisa mengingatkan pengusaha angkutan online tersebut. Peraturan yang telah diterapkan, tak dilanggar. Sehingga, nantinya tidak terjadi pergolakan dengan angkutan konvensional yang sudah menaati seluruh peraturan pemerintah.

‘’Dengan adanya online semuanya tidak perlu bayar. Sedangkan kami,  pengusaha angkutan darat ini, semua dilalui, tidak ada satupun yang terlewatkan,’’ katanya. Karena itu, Wahyudi meminta nantinya aturan harus fair antara angkutan online dan konvensional.

Angkutan online juga harus memiliki trayek, harus diberi label, serta harus diuji KIR tiap enam bulan sekali. 

Kuota taksi online di Lamongan diputuskan 50 unit. Kuota itu berdasarkan surat edaran (SE) dari Pemprov Jatim yang diterima Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan. ‘’Saat ini diberikan kuota 50 unit,’’ tutur Kepala Dishub Lamongan, Farikh, kepada Jawa Radar Lamongan kemarin (16/2).Menurut dia, kuota tiap daerah di Jawa Timur berbeda. Dicontohkannya Kota Malang yang mendapatkan kuota 150 unit. Sedangkan Kabupaten Malang 75 unit dan Kabupaten Batu hanya 30 unit.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi manajemen angkutan online. Di antaranya, memenuhi izin prinsip, izin operasional, dan uji KIR. ‘’Wajib mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat tersebut,’’ tegas Farikh.

Namun, pihaknya belum mengetahui jumlah taksi online yang beroperasi di Lamongan. Alasannya, hingga saat ini belum ada respons manajemen angkutan online terkait permintaan dishub adanya kantor perusahaan di Lamongan.

‘’Tujuan kami kalau ada kantornya mudah kita kontrol. Tapi sampai sekarang belum berdiri juga,’’ katanya. Dikonfirmasi via ponsel, Ketua Organisasi Angkutan Daerat (Organda) Lamongan, Iswahyudi, menilai kuota 50 unit taksi online di Lamongan terlalu banyak.

Dia khawatira angkutan konvensional akan semakin tergerus. ‘’Lamongan yang tak terlalu luas, saya rasa 50 angkutan online itu terlalu banyak,’’ ujar Wahyudi. Dia sudah mengetahui bahwa ada taksi dan ojek online yang beroperasi di Lamongan. Namun, pihaknya juga belum mengetahui berapa persis jumlahnya.

- Advertisement -

‘’Kalau jumlah real-nya belum tahu. Dalam waktu dekat ini akan menghadap ke Dishub Lamongan,’’ imbuhnya.

Wahyudi berharap bisa mengajak duduk semeja dengan instansi terkait. Selain membahas terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, juga memadukan hasil saat pembicaraan dengan Pemprov Jatim.

‘’Jadi saya secepatnya, organda ke dishub mencoba agar adanya ini tidak menjadikan resah dan polemik dengan angkutan konvensional,’’ katanya. Versi Organda Lamongan, ada beberapa kelemahan angkutan online.

Di antaranya, angkutan online tidak pernah adanya KIR kendaraan, tidak pernah mempunyai trayek resmi dari pemerintah, dan  tidak mengantongi izin usaha dari pemerintah. ‘’Ini kalau diteruskan, artinya kebijakan pemerintah akan ditabrak oleh mereka,’’ ujarnya.

Menurut dia, pemerintah harus bisa mengingatkan pengusaha angkutan online tersebut. Peraturan yang telah diterapkan, tak dilanggar. Sehingga, nantinya tidak terjadi pergolakan dengan angkutan konvensional yang sudah menaati seluruh peraturan pemerintah.

‘’Dengan adanya online semuanya tidak perlu bayar. Sedangkan kami,  pengusaha angkutan darat ini, semua dilalui, tidak ada satupun yang terlewatkan,’’ katanya. Karena itu, Wahyudi meminta nantinya aturan harus fair antara angkutan online dan konvensional.

Angkutan online juga harus memiliki trayek, harus diberi label, serta harus diuji KIR tiap enam bulan sekali. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/