25 C
Bojonegoro
Wednesday, March 29, 2023

Dua Koruptor Segera Disidangkan

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menjadwalkan dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) segera disidangkan. Yakni eks Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Lamongan Rujito, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pengurugan Kantor DTPHP Lamongan Tahun 2017 senilai Rp 1,5 miliar (m). 

Kasus lain yang segera disidangkan yakni tipikor dana desa (DD) tahun anggaran 2019. Yakni dengan tersangka perangkat Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk Rali Sugiharto. Hingga kini tersangka berusia 46 tahun itu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Meski begitu, Kejari Lamongan tetap berupaya menghadirkan Rali di persidangan.

‘’Kami sudah bangun komunikasi dengan pendekatan kepada keluarganya. Meskipun untuk melakukan persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) kita juga bisa,’’ tutur Kasi Pidana Khusus (Pidsus) PN Lamongan, Anton Wahyudi Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (16/1).

Sedangkan, Rujito sudah menjalani penahanan sejak Rabu (12/1) lalu. Tersangka dijadwalkan menjalani penahanan hingga Senin (31/1) mendatang. Kejari Lamongan memastikan perkara yang menjerat Rujito segera disidangkan, sebelum berakhirnya masa tahanannya. Anton mengatakan, pihaknya kini sedang menyusun berkas dakwaan.

‘’Saat ini kita sedang merampungkan dakwaan untuk dipersiapkan pelimpahan ke PN Tipikor Surabaya. Insyaallah segera kita limpahkan. Mudah-mudahan sesuai rencana,’’ ujar Anton. 

- Advertisement -

Dalam memproses hukum perkara tersebut, terang Anton, pihaknya mengutamakan pemulihan keuangan negara. Apalagi, lanjut dia, kerugian negara dari proyek urugan cukup besar, yang ditaksir mencapai Rp 564 Juta. Anton memastikan, terdakwa nantinya tetap dibebankan untuk mengembalikan uang negara. Serta menjalani pidana penjara dengan jangka waktu tertentu.  

‘’Artinya kita utamakan pemulihan perekonomian negara. Pidana badan yang nanti menyertai terdakwa, itu tanggung jawab yang bersangkutan,’’ ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lamongan memastikan ada potensi bertambahnya tersangka lain dalam perkara tipikor proyek urugan tersebut. Meski begitu, Anton belum bisa memastikan, tersangka yang dikenai beban pengembalian keuangan negara. Kini pihaknya masih menunggu dan tidak ingin berspekulasi terlebih dulu. 

‘’Namun dari pasal yang disangkakan adalah pasal penyertaan, ada orang lain juga. Termasuk perihal pengembalian pun, kita lihat siapa nanti yang berkewajiban,’’ terang Anton.

LAMONGAN, Radar Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menjadwalkan dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) segera disidangkan. Yakni eks Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Lamongan Rujito, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pengurugan Kantor DTPHP Lamongan Tahun 2017 senilai Rp 1,5 miliar (m). 

Kasus lain yang segera disidangkan yakni tipikor dana desa (DD) tahun anggaran 2019. Yakni dengan tersangka perangkat Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk Rali Sugiharto. Hingga kini tersangka berusia 46 tahun itu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Meski begitu, Kejari Lamongan tetap berupaya menghadirkan Rali di persidangan.

‘’Kami sudah bangun komunikasi dengan pendekatan kepada keluarganya. Meskipun untuk melakukan persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) kita juga bisa,’’ tutur Kasi Pidana Khusus (Pidsus) PN Lamongan, Anton Wahyudi Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (16/1).

Sedangkan, Rujito sudah menjalani penahanan sejak Rabu (12/1) lalu. Tersangka dijadwalkan menjalani penahanan hingga Senin (31/1) mendatang. Kejari Lamongan memastikan perkara yang menjerat Rujito segera disidangkan, sebelum berakhirnya masa tahanannya. Anton mengatakan, pihaknya kini sedang menyusun berkas dakwaan.

‘’Saat ini kita sedang merampungkan dakwaan untuk dipersiapkan pelimpahan ke PN Tipikor Surabaya. Insyaallah segera kita limpahkan. Mudah-mudahan sesuai rencana,’’ ujar Anton. 

- Advertisement -

Dalam memproses hukum perkara tersebut, terang Anton, pihaknya mengutamakan pemulihan keuangan negara. Apalagi, lanjut dia, kerugian negara dari proyek urugan cukup besar, yang ditaksir mencapai Rp 564 Juta. Anton memastikan, terdakwa nantinya tetap dibebankan untuk mengembalikan uang negara. Serta menjalani pidana penjara dengan jangka waktu tertentu.  

‘’Artinya kita utamakan pemulihan perekonomian negara. Pidana badan yang nanti menyertai terdakwa, itu tanggung jawab yang bersangkutan,’’ ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lamongan memastikan ada potensi bertambahnya tersangka lain dalam perkara tipikor proyek urugan tersebut. Meski begitu, Anton belum bisa memastikan, tersangka yang dikenai beban pengembalian keuangan negara. Kini pihaknya masih menunggu dan tidak ingin berspekulasi terlebih dulu. 

‘’Namun dari pasal yang disangkakan adalah pasal penyertaan, ada orang lain juga. Termasuk perihal pengembalian pun, kita lihat siapa nanti yang berkewajiban,’’ terang Anton.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/