Radar Lamongan – Kesadaran orang tua mengurus administrasi kependudukan bagi anaknya masih rendah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamongan mendata kartu identitas anak (KIA) baru terealisasi sekitar 18 ribu kartu. Padahal, sasaran kepemilikan KIA mencapai 32 ribu lembar.
‘’Kita masih kebut dengan melakukan sosialisasi pentingnya mengurus administrasi kependudukan. Kalau target akhir tahun 26 persen dan sudah terealisasi 21 persen, tetap optimistis,” klaim Kepala Disdukcapil Lamongan Sugeng Widodo.
Menurut dia, sasaran 32 ribu KIA itu sesuai data yang masuk di dinas. Seiring adanya angka kelahiran baru, maka target itu terus bertambah. Sugeng menjelaskan, KIA sebenarnya wajib dimiliki anak usia 0 – 17 tahun. Untuk usia 0 – 4 tahun kolom kartunya tidak menggunakan foto. Sementara usia 5-17 tahun menggunakan foto.
“Sejauh ini selalu ada peningkatan setiap tahunnya. Meski tidak signifikan, tapi minimal naik dari sebelumnya 12 ribu menjadi 18 ribu tahun ini,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, ketika anak hendak sekolah ke luar kota atau bepergian jauh, maka KIA bisa sebagai pengenal pengganti E-KTP sementara. Terkait pencetakan kartu, dia memastikan tidak ada masalah karena semua berbasis online.
Pemohon bisa mencetak di kantor dinas atau menggunakan mesin pencetak E-KTP. Dia mengatakan, untuk memenuhi target kepemilikan KIA, dinas sudah melakukan kerjasama dengan sejumlah rumah sakit dan klinik bersalin resmi.