30.3 C
Bojonegoro
Sunday, April 2, 2023

Jaksa Dianggap Tak Profesional 

- Advertisement -

TUBAN – Sikap kukuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang menolak menjalankan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban untuk mengeluarkan Parman, 64, terdakwa kasus pencurian sebatang kayu dari tahanan dinilai tidak profesional.

‘’Dalam putusan (majelis hakim, Red) sudah jelas, salah satunya memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rutan. Seharusnya, jaksa bisa bersikap profesional. Kalau perintahnya (terdakwa, Red) dikeluarkan dari tahanan, ya harus ditaati,’’ kata akademisi hukum Ariful Mahsun kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Menurut dia, tidak alasan bagi jaksa untuk menahan terdakwa yang dalam putusan majelis hakim sudah memerintahkan untuk dibebaskan dari tahanan. 

Sikap jaksa yang tidak taat pada putusan hakim, kata Ariful, bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. ‘’Pertanyaannya sekarang, siapa yang bertanggung jawab menahan terdakwa? Sementara pengadilan sudah memerintahkan untuk dikeluarkan,’’ kata dia menganalogikan atas putusan pengadilan yang tidak dijalankan jaksa.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban ini lebih lanjut Ariful menyampaikan, kesewenangan jaksa dalam melakukan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran. Sehingga, jika terdakwa merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan. ‘’Itu (menuntut jaksa, Red) hak terdakwa,’’ tandas dia.

- Advertisement -

Disinggung terkait banding jaksa yang menjadi alasan penahanan tetap dilakukan, Ariful menilai, penahanan bisa dilakukan karena adanya surat perintah penahanan.

‘’Pertanyaannya, apakah Pengadilan Tinggi (PT) sudah mengeluarkan surat perintah penahanan? Sementara materi banding saja baru dikirim,’’ kata dia yang memastikan kecil kemungkinan PT langsung mengeluarkan surat perintah penahanan. 

‘’Itu pun kalau PT mengeluarkan (surat perintah penahanan, Red), kalau tidak bagaimana? Lalu siapa yang bertanggung jawab terkait penahanan terdakwa, sementara putusan sudah jelas memerintahkan untuk dikeluarkan dari rutan,’’ tambah dia.

Terpisah, Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono kembali menegaskan bahwa dalam putusannya Nomor:398/Pid.B/L/2017/PN.TBN, majelis hakim sudah memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan. ‘’Putusannya sudah jelas, memerintahkan untuk dikeluarkan.

Kalau tidak dikeluarkan, lalu siapa yang menahan terdakwa? Kan pengadilan sudah memerintahkan untuk dikeluarkan,’’ tandas dia yang menyatakan saat ini pengadilan sudah tidak memiliki kewenangan terhadap terdakwa.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban Wahyu Susanto saat dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan terkait masih ditahannya terdakwa. Saat dihubungi via ponselnya, dia mengaku masih di luar kota menjalankan tugas lain. ‘’Ke kasi intel dulu ya,’’ tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kasi Intel Kejari Tuban Teguh Basuki Heru Yuwono belum bisa dikonfirmasi. Ponselnya yang beberapa kali dihubungi tak diangkat.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (12/12) lalu, majelis hakim yang dipimpin Carolina Dorcas Yuliana Awi serta Perela De Esperanza dan Benedictus Rinanta sebagai anggota, memberikan vonis di luar dakwaan tunggal yang diajukan JPU.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan dakwaan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Ancaman hukumannya minimal 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 500 juta. Sementara sebelumnya, dakwaan tunggal JPU menggunakan pasal 82 ayat 1.

Pada amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Parman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan.

Hukuman yang dijatuhkan, pidana penjara 4 bulan dipotong masa tahanan. Namun, hingga kemarin jaksa masih melawan putusan hakim dengan menolak mengeluarkan terdakwa dari tahanan Lapas Tuban.

TUBAN – Sikap kukuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang menolak menjalankan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban untuk mengeluarkan Parman, 64, terdakwa kasus pencurian sebatang kayu dari tahanan dinilai tidak profesional.

‘’Dalam putusan (majelis hakim, Red) sudah jelas, salah satunya memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rutan. Seharusnya, jaksa bisa bersikap profesional. Kalau perintahnya (terdakwa, Red) dikeluarkan dari tahanan, ya harus ditaati,’’ kata akademisi hukum Ariful Mahsun kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Menurut dia, tidak alasan bagi jaksa untuk menahan terdakwa yang dalam putusan majelis hakim sudah memerintahkan untuk dibebaskan dari tahanan. 

Sikap jaksa yang tidak taat pada putusan hakim, kata Ariful, bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. ‘’Pertanyaannya sekarang, siapa yang bertanggung jawab menahan terdakwa? Sementara pengadilan sudah memerintahkan untuk dikeluarkan,’’ kata dia menganalogikan atas putusan pengadilan yang tidak dijalankan jaksa.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban ini lebih lanjut Ariful menyampaikan, kesewenangan jaksa dalam melakukan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran. Sehingga, jika terdakwa merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan. ‘’Itu (menuntut jaksa, Red) hak terdakwa,’’ tandas dia.

- Advertisement -

Disinggung terkait banding jaksa yang menjadi alasan penahanan tetap dilakukan, Ariful menilai, penahanan bisa dilakukan karena adanya surat perintah penahanan.

‘’Pertanyaannya, apakah Pengadilan Tinggi (PT) sudah mengeluarkan surat perintah penahanan? Sementara materi banding saja baru dikirim,’’ kata dia yang memastikan kecil kemungkinan PT langsung mengeluarkan surat perintah penahanan. 

‘’Itu pun kalau PT mengeluarkan (surat perintah penahanan, Red), kalau tidak bagaimana? Lalu siapa yang bertanggung jawab terkait penahanan terdakwa, sementara putusan sudah jelas memerintahkan untuk dikeluarkan dari rutan,’’ tambah dia.

Terpisah, Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono kembali menegaskan bahwa dalam putusannya Nomor:398/Pid.B/L/2017/PN.TBN, majelis hakim sudah memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan. ‘’Putusannya sudah jelas, memerintahkan untuk dikeluarkan.

Kalau tidak dikeluarkan, lalu siapa yang menahan terdakwa? Kan pengadilan sudah memerintahkan untuk dikeluarkan,’’ tandas dia yang menyatakan saat ini pengadilan sudah tidak memiliki kewenangan terhadap terdakwa.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban Wahyu Susanto saat dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan terkait masih ditahannya terdakwa. Saat dihubungi via ponselnya, dia mengaku masih di luar kota menjalankan tugas lain. ‘’Ke kasi intel dulu ya,’’ tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kasi Intel Kejari Tuban Teguh Basuki Heru Yuwono belum bisa dikonfirmasi. Ponselnya yang beberapa kali dihubungi tak diangkat.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (12/12) lalu, majelis hakim yang dipimpin Carolina Dorcas Yuliana Awi serta Perela De Esperanza dan Benedictus Rinanta sebagai anggota, memberikan vonis di luar dakwaan tunggal yang diajukan JPU.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan dakwaan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Ancaman hukumannya minimal 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 500 juta. Sementara sebelumnya, dakwaan tunggal JPU menggunakan pasal 82 ayat 1.

Pada amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Parman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan.

Hukuman yang dijatuhkan, pidana penjara 4 bulan dipotong masa tahanan. Namun, hingga kemarin jaksa masih melawan putusan hakim dengan menolak mengeluarkan terdakwa dari tahanan Lapas Tuban.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Tetap Latihan Selama Bulan Puasa

Cari Inspirasi dari Traveling

Coba Bikin Ramen


/