26.4 C
Bojonegoro
Tuesday, March 21, 2023

Pengusaha Mamin Lokal Belum Banyak Berminat Sertifikasi Halal

- Advertisement -

Radar Bojonegoro – Pengajuan sertifikat halal makanan dan minuman (mamin) ternyata masih minim. Dari data satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Kemenag Bojonegoro, tahun ini baru dua unit usaha yang mengajukan sertifikasi halal.

Masyarakat masih belum mengetahui teknis pengajuan yang baru. Butuh edukasi secara masif kepada para pelaku usaha. Apalagi, saat ini Ramadan, tentu konsumsi terhadap ragam makanan dan minuman cukup tinggi.

Satgas BPJPH Kantor Kemenag Bojonegoro Samhati Hasan menjelaskan, unit usaha di Kota Ledre yang mengajukan sertifikat halal per April 2021 ini baru dua usaha. Yaitu kerupuk bawang dan ledre. Sedangkan, tahun lalu jumlahnya hanya berkisar 25 usaha kecil menengah yang mengajukan sertifikasi halal. “Masih sedikit yang mengajukan baru usaha-usaha kecil,” katanya saat ditemui di kantornya kemarin (15/4).

Menurut Ati, hal ini karena masyarakat dan pelaku usaha belum begitu mengetahui prosedur pengajuan sertifikat halal yang baru. Dulu perizinan langsung ke lembaga pengkajian pangan dan obat-obatan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekarang perlu melalui BPJPH kantor Kemenag setempat. “Walaupun dalam satu atap, nanti tetap ada pengawsan oleh ahlinya,” ujar Ati sapaan akrabnya.

Menurut Ati, masa berlaku sertifikat halal untuk perubahan aturan baru ini lebih lama dibanding peraturan sebelumnya. Peraturan baru menjelaskan masa berlaku label produk halal menjadi empat tahun. “Lebih lama dua tahun dibandingkan yang dulu,” jelasnya.

- Advertisement -

Hanya saja, menurut Ati, satgas BPJPH di kabupaten hanya sebagai penginput data. Namun, proses menghukumi halal atau haram masih tetap LPPOM dari MUI. Dari BPJP kantor pusat memberikan tugas hanya ngecek saja. Kalau sekarang fungsinya ditambah mengunggah berkas diberikan pengaju label produk halal.

“Nanti kantor wilayah dan mengecek dari mana datangnya surat pengajuan. Pelaku usaha persyaratanya harus sudah dilengkapi dan disetujui, baru BPJPH,” tuturnya.

Ati menjelaskan, satgas BPJP di Bojonegoro belum ada operasional. Sehingga masih tekendala ketika berusaha edukasi kepada masyarakat. Nantinya para pengaju label halal mengisi formulir sesuai dengan kriteria dan harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB).

“Belum ada biaya yang baku. Ada yang mengajukan dari usaha katering, cuma masih terkendala kurang dokumen. Akhirnya saya kembalikan lagi,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Produk Makanan Minuman dan Industri Kreatif (APMMIK) Kristin Gading menjelaskan, saat ini memang ada sedikit kendala dalam sertifikasi halal. Masa peralihan dari MUI ke Kantor Kemenag.

“Kalau kendalanya dulu kami langsung ke MUI sekarang harus izin departemen agama (Kemenag), wilayah provinsi,” ujarnya kemarin.

Menurut Kristin, belum ada fasilitasi dari manapun untuk pengajuan sertifikat halal tahun ini. Namun, sektor UKM dan IKM memang perlu menyesuaikan dengan peraturan baru. Mungkin ada beberapa item harus dipelajari terlebih dahulu. “Ada beberapa UKM dan IKM yang izin halalnya sudah berakhir,” tuturnya. (mgl)

Radar Bojonegoro – Pengajuan sertifikat halal makanan dan minuman (mamin) ternyata masih minim. Dari data satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Kemenag Bojonegoro, tahun ini baru dua unit usaha yang mengajukan sertifikasi halal.

Masyarakat masih belum mengetahui teknis pengajuan yang baru. Butuh edukasi secara masif kepada para pelaku usaha. Apalagi, saat ini Ramadan, tentu konsumsi terhadap ragam makanan dan minuman cukup tinggi.

Satgas BPJPH Kantor Kemenag Bojonegoro Samhati Hasan menjelaskan, unit usaha di Kota Ledre yang mengajukan sertifikat halal per April 2021 ini baru dua usaha. Yaitu kerupuk bawang dan ledre. Sedangkan, tahun lalu jumlahnya hanya berkisar 25 usaha kecil menengah yang mengajukan sertifikasi halal. “Masih sedikit yang mengajukan baru usaha-usaha kecil,” katanya saat ditemui di kantornya kemarin (15/4).

Menurut Ati, hal ini karena masyarakat dan pelaku usaha belum begitu mengetahui prosedur pengajuan sertifikat halal yang baru. Dulu perizinan langsung ke lembaga pengkajian pangan dan obat-obatan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekarang perlu melalui BPJPH kantor Kemenag setempat. “Walaupun dalam satu atap, nanti tetap ada pengawsan oleh ahlinya,” ujar Ati sapaan akrabnya.

Menurut Ati, masa berlaku sertifikat halal untuk perubahan aturan baru ini lebih lama dibanding peraturan sebelumnya. Peraturan baru menjelaskan masa berlaku label produk halal menjadi empat tahun. “Lebih lama dua tahun dibandingkan yang dulu,” jelasnya.

- Advertisement -

Hanya saja, menurut Ati, satgas BPJPH di kabupaten hanya sebagai penginput data. Namun, proses menghukumi halal atau haram masih tetap LPPOM dari MUI. Dari BPJP kantor pusat memberikan tugas hanya ngecek saja. Kalau sekarang fungsinya ditambah mengunggah berkas diberikan pengaju label produk halal.

“Nanti kantor wilayah dan mengecek dari mana datangnya surat pengajuan. Pelaku usaha persyaratanya harus sudah dilengkapi dan disetujui, baru BPJPH,” tuturnya.

Ati menjelaskan, satgas BPJP di Bojonegoro belum ada operasional. Sehingga masih tekendala ketika berusaha edukasi kepada masyarakat. Nantinya para pengaju label halal mengisi formulir sesuai dengan kriteria dan harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB).

“Belum ada biaya yang baku. Ada yang mengajukan dari usaha katering, cuma masih terkendala kurang dokumen. Akhirnya saya kembalikan lagi,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Produk Makanan Minuman dan Industri Kreatif (APMMIK) Kristin Gading menjelaskan, saat ini memang ada sedikit kendala dalam sertifikasi halal. Masa peralihan dari MUI ke Kantor Kemenag.

“Kalau kendalanya dulu kami langsung ke MUI sekarang harus izin departemen agama (Kemenag), wilayah provinsi,” ujarnya kemarin.

Menurut Kristin, belum ada fasilitasi dari manapun untuk pengajuan sertifikat halal tahun ini. Namun, sektor UKM dan IKM memang perlu menyesuaikan dengan peraturan baru. Mungkin ada beberapa item harus dipelajari terlebih dahulu. “Ada beberapa UKM dan IKM yang izin halalnya sudah berakhir,” tuturnya. (mgl)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/