PACIRAN – Meski Presiden Jokowi memperbolehkan beroperasi, ternyata larangan operasional alat tangkap ikan jenis Payang – Cantrang belum dicabut pemerintah. Kondisi itu membuat para nelayan yang menggunakan alat tangkap kategori pukat tarik itu menjadi resah. Mereka tetap was-was meski presiden telah memberi lampu hijau.
‘’Presiden memperbolehkan, tapi teknis yang menjalankan Bu Menteri (Menteri Kelautan dan Perikanan/KKP). Nyatanya Bu Menteri tak berani mencabut aturan larangan pukat tarik ini,’’ kata Ketua Aliansi Nelayan Nusantara (ANNI) Lamongan, Agus Mulyono kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (15/3).
Kondisi ini, terang dia, membuat nelayan tak bisa nyaman melaut. Secara lisan sudah diperbolehkan presiden dan tidak ada penangkapan nelayan, tapi belum ada kekuatan hukum yang melindungi.
‘’Presiden memperbolehkan, silahkan melaut tanpa ditangkap. Tapi seperti ini kan kita masih dilematis,’’ keluhnya.
Sebab, lanjut Agus, nelayan alat tangkap Payang – Cantrang tak bisa mengurus perizinan melaut. Sehingga nelayan melaut dengan keterpaksaan dan tanpa ada perlindungan secara legal.
‘’Perizinan belum bisa berjalan, sebab juknis perizinan Siup pukat tarik masih mengambang. Nelayan tetap melaut tapi takut terjadi apa-apa,’’ katanya.
Sejak adanya kepastian dari presiden jika tak ada penangkapan alat tangkap Payang – Cantrang, menurut dia, memang belum ada penangkapan nelayan Pantura Lamongan yang melakukan aktivitas melaut.
‘’Setahun ini memang masih aman-aman saja ketika melaut. Tapi sebagai rakyat itu meminta kejelasan hukumnya,’’ tandasnya.
Menurut dia, masih mengambangnya perizinan Payang – Cantrang menimbulkan kekhawatiran. Yakni ke depan masih berpotensi adanya penangkapan, karena masih adanya aturan larangan nelayan Payang – Cantrang. Agus berharap hal itu menjadi perhatian dari KKP agar segera memberikan kepastian.
‘’Kita akan konsisten untuk memperjuangkan kehidupan nelayan di sini,’’ tandasnya.