28.9 C
Bojonegoro
Saturday, April 1, 2023

Musisi Kafe Resah Karena Ada Pembatasan Lagi

- Advertisement -

Radar Bojonegoro – Mencuatnya surat pemberitahuan oleh Satpol PP Bojonegoro terkait penutupan sementara usaha jasa hiburan, membuat musisi kafe resah. Sebab, apabila diberlakukan kembali pembatasan sosial atau lockdown, otomatis tidak ada pemasukan.

Karena para musisi kafe menggantungkan hidupnya dengan menghibur para pengunjung kafe. Oky Setyawan salah satu musisi kafe kaget ketika ada pembatasan berupa penutupan sementara usaha jasa hiburan.

Karena adanya pembatasan tersebut, job dari salah satu kafe hilang. Pemilik kafe pun takut apabila tetap memberikan hiburan live music. Dikhawatirkan nanti kafenya diberikan teguran dari satpol PP.

“Gara-gara ada surat pemberitahuan itu, seharusnya hari ini (kemarin) ada job main di salah satu kafe itu hilang. Karena pemilik kafe tidak mau ambil risiko, masih mengamati dulu perkembangannya,” jelasnya.

Oky menilai surat pemberitahuan tersebut cukup ambigu. Tidak ada penjelasan secara detail kriteria usaha jasa hiburan harus tutup sementara. Jadi, musisi kafe dan pemilik kafe pun bertanya-tanya. Hal senada diungkapkan Raka Okdyan, bahwa sesama teman musisi kafe di Bojonegoro dibuat resah atas surat pemberitahuan tersebut.

- Advertisement -

Dia berharap jangan sampai terjadi lagi pembatasan seperti awal pandemi Covid-19. Para musisi kafe maupun pernikahan tidak ada pemasukan sekitar tiga bulan. Mulai Juni baru ada job masuk secara bertahap.

“Jangan sampai kami-kami ini mulai dari nol lagi. Semoga selanjutnya ada solusi dan kabar baik. Kami pun selalu patuh pada protokol kesehatan Covid-19,” bebernya.

Terpisah, Kasatpol PP Arief Nanang Sugianto menegaskan, bahwa usaha jasa hiburan yang diimbau untuk tutup sementara bukan kafe. Melainkan tempattempat karaoke atau hiburan malam seperti diskotek.

Adapun surat pemberitahuan tersebut guna menegaskan kembali surat edaran bupati terkait penutupan sementara usaha jasa hiburan dikeluarkan 24 Juni lalu. “Jadi seiring meningkatnya kasus Covid-19, sehingga perlu kami tegaskan kembali bahwa penutupan sementara terhadap usaha jasa hiburan di Bojonegoro masih berlanjut,” tuturnya.

Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan itu kepada tempat-tempat usaha jasa hiburan di wilayah kota dan kecamatan. Jadi, apabila tidak mendapat surat pemberitahuan tersebut tidak perlu resah dan risau.

Pihaknya mengingatkan agar kafe-kafe tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Musisi-musisi kafe tidak perlu merisaukannya, yang terpenting tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” imbuhnya.

Penerapan surat pemberitahuan tersebut dimulai kemarin (14/12). Selanjutnya, sewaktu-waktu akan melaksanakan patroli gabungan di tempat-tempat usaha jasa hiburan bersama TNI dan Polri. 

Radar Bojonegoro – Mencuatnya surat pemberitahuan oleh Satpol PP Bojonegoro terkait penutupan sementara usaha jasa hiburan, membuat musisi kafe resah. Sebab, apabila diberlakukan kembali pembatasan sosial atau lockdown, otomatis tidak ada pemasukan.

Karena para musisi kafe menggantungkan hidupnya dengan menghibur para pengunjung kafe. Oky Setyawan salah satu musisi kafe kaget ketika ada pembatasan berupa penutupan sementara usaha jasa hiburan.

Karena adanya pembatasan tersebut, job dari salah satu kafe hilang. Pemilik kafe pun takut apabila tetap memberikan hiburan live music. Dikhawatirkan nanti kafenya diberikan teguran dari satpol PP.

“Gara-gara ada surat pemberitahuan itu, seharusnya hari ini (kemarin) ada job main di salah satu kafe itu hilang. Karena pemilik kafe tidak mau ambil risiko, masih mengamati dulu perkembangannya,” jelasnya.

Oky menilai surat pemberitahuan tersebut cukup ambigu. Tidak ada penjelasan secara detail kriteria usaha jasa hiburan harus tutup sementara. Jadi, musisi kafe dan pemilik kafe pun bertanya-tanya. Hal senada diungkapkan Raka Okdyan, bahwa sesama teman musisi kafe di Bojonegoro dibuat resah atas surat pemberitahuan tersebut.

- Advertisement -

Dia berharap jangan sampai terjadi lagi pembatasan seperti awal pandemi Covid-19. Para musisi kafe maupun pernikahan tidak ada pemasukan sekitar tiga bulan. Mulai Juni baru ada job masuk secara bertahap.

“Jangan sampai kami-kami ini mulai dari nol lagi. Semoga selanjutnya ada solusi dan kabar baik. Kami pun selalu patuh pada protokol kesehatan Covid-19,” bebernya.

Terpisah, Kasatpol PP Arief Nanang Sugianto menegaskan, bahwa usaha jasa hiburan yang diimbau untuk tutup sementara bukan kafe. Melainkan tempattempat karaoke atau hiburan malam seperti diskotek.

Adapun surat pemberitahuan tersebut guna menegaskan kembali surat edaran bupati terkait penutupan sementara usaha jasa hiburan dikeluarkan 24 Juni lalu. “Jadi seiring meningkatnya kasus Covid-19, sehingga perlu kami tegaskan kembali bahwa penutupan sementara terhadap usaha jasa hiburan di Bojonegoro masih berlanjut,” tuturnya.

Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan itu kepada tempat-tempat usaha jasa hiburan di wilayah kota dan kecamatan. Jadi, apabila tidak mendapat surat pemberitahuan tersebut tidak perlu resah dan risau.

Pihaknya mengingatkan agar kafe-kafe tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Musisi-musisi kafe tidak perlu merisaukannya, yang terpenting tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” imbuhnya.

Penerapan surat pemberitahuan tersebut dimulai kemarin (14/12). Selanjutnya, sewaktu-waktu akan melaksanakan patroli gabungan di tempat-tempat usaha jasa hiburan bersama TNI dan Polri. 

Artikel Terkait

Most Read

Desak Kaji Ulang Draf Raperda PPA

Pilih Menikah Ketimbang Ikut UNBK

Keruk Enam Titik Lumpur

Artikel Terbaru


/