- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pendapatan dari sektor parkir akan dimaksimalkan tahun depan. Rencananya, semua lokasi parkir menggunakan alat elektronik.
“Pemasangan alat khusus itu untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan parkir,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyuthi kemarin (14/12).
Dia menjelaskan, tahun depan semua kawasan parkir harus sudah elektronik. Baik parkir di bahu jalan maupun parkir di tempat perbelanjaan. “Parkir yang bukan di bahu jalan hanya dikenai pajak. Bukan retribusi,” jelasnya.
Dengan alat itu, lanjut Ibnu, pendapatan dari parkir akan lebih maksimal. Tidak terjadi kebocoran. Sehingga, pendapatan bisa lebih besar.
penerapan retribusi parkir itu hanya dikenakan pada kendaraan luar Bojonegoro. Kendaraan dari Bojonegoro tidak dikenakan. Sebab, sudah bayar parkir berlangganan.
- Advertisement -
Selain parkir, hotel juga akan diterapkan hal serupa. Alat khusus akan dipasang, sehingga pajak bisa dipantau.
“Itu sesuai saran dari KPK. Jadi, pajak bisa dipantau,” ujarnya.
Ibnu menambahkan, sesuai arahan KPK, alat itu rencananya dibeli oleh pihak ketiga. Pemkab akan melakukan MoU terlebih dulu dengan pihak ketiga tersebut. “Pembahasan lebih lanjut baru akan kita lakukan,” jelasnya.
Hingga kini target pajak belum tercapai. Per 10 Desember lalu, pajak baru tercapai 96 persen. Sejumlah obyek pajak masih banyak yang belum tercapai.
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pendapatan dari sektor parkir akan dimaksimalkan tahun depan. Rencananya, semua lokasi parkir menggunakan alat elektronik.
“Pemasangan alat khusus itu untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan parkir,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Soeyuthi kemarin (14/12).
Dia menjelaskan, tahun depan semua kawasan parkir harus sudah elektronik. Baik parkir di bahu jalan maupun parkir di tempat perbelanjaan. “Parkir yang bukan di bahu jalan hanya dikenai pajak. Bukan retribusi,” jelasnya.
Dengan alat itu, lanjut Ibnu, pendapatan dari parkir akan lebih maksimal. Tidak terjadi kebocoran. Sehingga, pendapatan bisa lebih besar.
penerapan retribusi parkir itu hanya dikenakan pada kendaraan luar Bojonegoro. Kendaraan dari Bojonegoro tidak dikenakan. Sebab, sudah bayar parkir berlangganan.
- Advertisement -
Selain parkir, hotel juga akan diterapkan hal serupa. Alat khusus akan dipasang, sehingga pajak bisa dipantau.
“Itu sesuai saran dari KPK. Jadi, pajak bisa dipantau,” ujarnya.
Ibnu menambahkan, sesuai arahan KPK, alat itu rencananya dibeli oleh pihak ketiga. Pemkab akan melakukan MoU terlebih dulu dengan pihak ketiga tersebut. “Pembahasan lebih lanjut baru akan kita lakukan,” jelasnya.
Hingga kini target pajak belum tercapai. Per 10 Desember lalu, pajak baru tercapai 96 persen. Sejumlah obyek pajak masih banyak yang belum tercapai.