BOJONEGORO – Aplikasi open data contract digadang-gadang mempermudah masyarakat mengakses informasi publik bakal diluncurkan pemkab awal tahun depan. Selain itu, aplikasi tersebut diklaim mampu menekan potensi tindak korupsi. Lewat aplikasi ini, berbagai kegiatan pengadaan barang bisa disaksikan secara langsung.
’’Kami targetkan awal 2018 sudah diluncurkan,” kata Kepala Bidang E-Government Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Bojonegoro Alit S. Purnayoga kamis (14/12)
Alit mengatakan, sebenarnya, aplikasi tersebut kini sudah siap. Hanya, masih ada sejumlah penyesuaian.
Salah satunya masih diupayakan untuk bisa terintegrasi dengan sejumlah aplikasi lain, seperti sistem informasi rencana umum pengadaan (sirup) dan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dari lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP).
Sehingga, data pekerjaan pengadaan barang dan jasa di tahap perencanaan dan tender bisa terlihat.
Selain menunggu terintegrasinya sejumlah aplikasi tersebut, persiapan lain harus sudah klir sebelum diluncurkan adalah persiapan OPD lain.
Sebab, seluruh OPD harus bisa mengoperasikan aplikasi open data contract.
Sehingga, mau tidak mau, masing-masing OPD harus menyediakan admin untuk mengakses dan mengoperasikan aplikasi tersebut.
’’Nah, ini yang butuh waktu. Kita masih harus melaksanakan bimtek bagi para calon admin di masing-masing OPD sebelum aplikasi diluncurkan,” imbuh dia.
Aplikasi open data contract, kata Alit, berfungsi mempermudah pengawasan sekaligus meminimalisasi terjadinya kecurangan dalam pengadaan.
Bahkan, menurut dia, aplikasi tersebut merupakan implementasi Perbup Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak di Pemkab Bojonegoro.
Terpisah, Bupati Bojonegoro Suyoto menjelaskan, ada sejumlah manfaat dari keberadaan aplikasi tersebut.
Di antaranya, aplikasi ini adalah cara pemerintah memastikan uang rakyat sudah disalurkan sesuai problem yang ditangani, menunjukkan partisipasi politik memiliki prioritas yang sesuai dengan fungsinya dan peruntukan aplikasi itu dibuat, dan yang terpenting bisa memastikan kompetisi tender berlangsung secara fair.
’’Sebab, semua bisa menyaksikan darimana asal sumber dana, apa peruntukannya dan untuk apa,” kata dia.
Selain itu, kata Kang Yoto, penggunaan aplikasi sebagai tahap pengadaan barang di masing-masing OPD juga memudahkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengecek penggunaan dana.
Tentunya, kata dia, itu sebagai upaya untuk menekan tindakan korupsi.