MALANG nian nasib orang miskin seperti Parman. Meski putusan majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari Lapas IIB Tuban, namun hingga tadi malam Kejari Tuban menolak mengeluarkan Parman. Harapan Parman untuk bisa segera pulang dan kumpul bersama keluarga pun kandas.
Penasihat hukum Parman, Sutanto Wijaya membenarkan penolakan kejaksaan untuk mengeluarkan kliennya.
‘’Sampai malam ini (tadi malam, Red) saya masih menunggu alasan kejaksaan kenapa menolak mengeluarkan Mbah Parman.
Sementara putusan majelis hakim sudah jelas, menetapkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,’’ kata dia kepada Jawa Pos Radar Tuban yang hingga tadi malam masih menunggu kepastian kejari.
Padahal, jelas Tanto, semestinya tidak ada alasan bagi Korps Adyaksa tersebut untuk menolak putusan pengadilan.
‘’Yang berhak untuk menahan terdakwa itu kan pengadilan. Sementara putusan pengadilan sudah memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan.
Kalau kejaksaan masih menolak mengeluarkan, lalu sekarang kewenangan penahanannya kepada siapa,’’ kata dia yang mengaku bingung memahami sikap kejaksaan yang kukuh menolak mengeluarkan terdakwa.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Tuban Teguh Basuki Heru Yuwono menegaskan, selama belum ada salinan putusan dari pengadilan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
‘’Pada prinsipnya kita belum menerima salinan putusan secara lengkap. Padahal, kita harus mempelajari dulu,’’ kata dia membeber alasan tidak menjalankan putusan hakim.
Teguh juga memastikan, JPU menyatakan banding atas putusan hakim. Sehingga, menurut dia, sekarang ini kewenangan penahanannya berada di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, bukan lagi di PN Tuban.
Apakah PT sudah mengeluarkan surat penahanan, sementara pengajuan banding masih di meja PN Tuban dan belum dikirim ke PT? Teguh tidak menjawab.
‘’Sesuai undang-undang, (dengan adanya banding, Red) kewenangan penahanan sekarang ada di PT,’’ kilahnya.
Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono menegaskan, putusan majelis hakim merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan jaksa.
Karena itu, semestinya terdakwa dikeluarkan dari rutan menyusul putus majelis hakim yang memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rutan.
‘’Walau belum berkekuatan hukum tetap (menyusul jaksa banding, Red), tapi jaksa bukan sebagai eksekutor, tapi melaksanakan perintah putusan hakim,’’ tegas dia.
Donovan lebih lanjut mengatakan, dengan tidak dilaksanakannya putusan hakim tersebut, PN sangat menyayangkan.
‘’Pertanyaannya sekarang, kalau jaksa tidak menjalankan putusan hakim, lalu penahanan terdakwa ini kewenangannya siapa? Kan PN sudah memerintahkan untuk dikeluarkan,’’ kata dia yang juga tidak memahami dengan sikap jaksa.
Praktis, karena pembangkangan jaksa yang menolak membebaskan terdakwa, hingga tadi malam Parman masih meringkuk di balik jeruji besi.