23.7 C
Bojonegoro
Tuesday, March 21, 2023

Divonis Empat Bulan, Parman Bebas

- Advertisement -

TUBAN – Harapan Parman, terdakwa kasus pencurian sebatang kayu senilai Rp 250 ribu untuk bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum satu tahun penjara dan  denda Rp 500 juta, akhirnya terkabul. Kamis (14/12), majelis hakim yang diketuai Carolina Dorcas Yuliana Awi memvonis terdakwa empat bulan penjara.

Hakim juga memerintahkan untuk mengeluarkan kakek 64 tahun tersebut dari tahanan, meski hukumannya masih delapan hari.  

Putusan tersebut di luar dakwaan tunggal yang diajukan JPU. Yakni, pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak 500 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Parman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan.

- Advertisement -

Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan di luar dakwaan JPU tersebut berdasar pertimbangan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 675K/Pid/1987 tertangal 21 Maret 1989.

Putusan lembaga hukum tertinggi tersebut menyatakan, jika yang terbukti adalah delik atau perbuatan sejenis yang lebih ringan sifatnya dari delik sejenis yang didakwakan yang lebih berat, maka meski delik yang lebih ringan tidak didakwakan, terdakwa dapat dipersalahkan atas dasar melakukan delik yang lebih ringan.

Nah, atas dasar itulah majelis hakim menerapkan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dalam vonis terdakwa, sesuai dengan asas kemanfaatan hukum.

‘’Karena hakim menetapkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan rutan, maka terdakwa bisa langsung bebas, meski sisa tahanan sesuai putusan hakim empat bulan penjara masih beberapa hari lagi,’’ terang Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono kepada Jawa Pos Radar Tuban usai sidang.

Sementara itu, usai putusan dan keluar dari ruang sidang, kakek yang kulitnya mengeriput ini langsung sujud syukur.

Dia mengaku sangat senang dan bahagia atas putusan majelis hakim. ‘’Gih seneng saget bebas (ya senang bisa bebas, Red),’’ tutur dia.

Sekadar diketahui, Parman dituduh mencuri sebatang kayu jati dengan diameter 0,49 meter kubik senilai Rp 250 ribu di petak 39B, RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo sekitar Agustus lalu.

Polisi hutan yang memergokinya membawa pulang kayu tersebut akhirnya menangkap dan menjebloskannya ke dalam tahanan.

TUBAN – Harapan Parman, terdakwa kasus pencurian sebatang kayu senilai Rp 250 ribu untuk bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukum satu tahun penjara dan  denda Rp 500 juta, akhirnya terkabul. Kamis (14/12), majelis hakim yang diketuai Carolina Dorcas Yuliana Awi memvonis terdakwa empat bulan penjara.

Hakim juga memerintahkan untuk mengeluarkan kakek 64 tahun tersebut dari tahanan, meski hukumannya masih delapan hari.  

Putusan tersebut di luar dakwaan tunggal yang diajukan JPU. Yakni, pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak 500 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Parman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan.

- Advertisement -

Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan di luar dakwaan JPU tersebut berdasar pertimbangan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 675K/Pid/1987 tertangal 21 Maret 1989.

Putusan lembaga hukum tertinggi tersebut menyatakan, jika yang terbukti adalah delik atau perbuatan sejenis yang lebih ringan sifatnya dari delik sejenis yang didakwakan yang lebih berat, maka meski delik yang lebih ringan tidak didakwakan, terdakwa dapat dipersalahkan atas dasar melakukan delik yang lebih ringan.

Nah, atas dasar itulah majelis hakim menerapkan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dalam vonis terdakwa, sesuai dengan asas kemanfaatan hukum.

‘’Karena hakim menetapkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan rutan, maka terdakwa bisa langsung bebas, meski sisa tahanan sesuai putusan hakim empat bulan penjara masih beberapa hari lagi,’’ terang Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono kepada Jawa Pos Radar Tuban usai sidang.

Sementara itu, usai putusan dan keluar dari ruang sidang, kakek yang kulitnya mengeriput ini langsung sujud syukur.

Dia mengaku sangat senang dan bahagia atas putusan majelis hakim. ‘’Gih seneng saget bebas (ya senang bisa bebas, Red),’’ tutur dia.

Sekadar diketahui, Parman dituduh mencuri sebatang kayu jati dengan diameter 0,49 meter kubik senilai Rp 250 ribu di petak 39B, RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo sekitar Agustus lalu.

Polisi hutan yang memergokinya membawa pulang kayu tersebut akhirnya menangkap dan menjebloskannya ke dalam tahanan.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Dengerin Musik Rock

Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil


/