BOJONEGORO – Usulan kenaikan UMK 2019 sekitar Rp 1.858.000 dinilai sudah dilakukan dengan matang. Sehingga, tidak memberatkan pengusaha atau pemberi kerja. Sebab, upah terlalu tinggi di satu sisi membuat pengusaha kebingungan. Harus ada keseimbangan antara keuntungan dan pengeluaran. “Jika mereka terus ditekan untuk menaati UMK, namun bisnis mereka tidak terlalu lancar, ya susah,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Agus Supriyanto.
Menurut dia, instansinya tetap memberlakukan beberapa skema untuk UMK baru itu. Yaitu, memberikan penangguhan bagi yang belum siap menerapkannya. Namun, penangguhan itu harus tetap dengan mematuhi persyaratan. Sehingga, alasan permohonan penangguhan itu bisa diterima.
Beberapa tahun terakhir UMK terus mengalami kenaikan. Kenaikan itu dipicu naiknya sejumlah harga barang kebutuhan. Sehingga, biaya hidup juga mengalami kenaikan.
UMK dalam tiga tahun terakhir, yakni 2017 sebanyak Rp 1.677.000. Sedangkan, 2018 sebanyak Rp 1.720.460. Dan, usulan UMK tahun depan, yakni Rp 1.858.000.