31.1 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Utang BUMD Mencapai Rp 12 Miliar

- Advertisement -

BOJONEGORO – Minimnya setoran ke kas daerah dan modal yang tak banyak, ternyata Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempunyai piutang ke pihak lain mencapai miliaran rupiah. Untuk menagih piutang itu, pemkab menggandeng kejaksaan negeri (Kejari) setempat. ‘’Piutang di PT BBS cukup besar, jumlah sampai Rp 12 miliar,’’ ujar Kepala Bagian Perekonomian pemkab Bojonegoro, Rahmat Junaidi kemarin.

Dia mengatakan, piutang itu sudah menumpuk  bertahun-tahun. Sesuai catatan yang ada, piutang yang mestinya sudah terbayar itu masih nunggak di rekanan PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS)PT. Sementara, saat ini perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan lapangan sumur minyak tua ini sedang membutuhkan dana segara yang lumayan besar.

Karena, PT BBS berniat untuk mengembangkan usahanya. Termasuk mendirikan anak perusahaan baru untuk berkiprah di bidang di luar migas. ‘’Yang paling lama, piutang ada yang sejak 2013 silam,’’ tambahnya.

Karena itu, lanjut mantan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro ini, pemkab diwakili PT BBS menandatangi kerja sama Memorandum of Understanding (MoU)  bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejari. 

Kerjasama itu diharapkan bisa menekan kerugian negara, karena uang yang dikelola BUMD adalah uang negara. ‘’Semoga ini menjadi jalan keluar yang  baik, dan harapan kita menarik piutanvg tercapai,’’ katanya.

- Advertisement -

Sementara, Direktur PT BBS Tonny Ade Irawan mengatakan, perusahaan yang dia pimpin mengalami kendala minim modal, namun berusaha memberikan kontribusi maksimal kepada Daerah. Dengan keterbatasan itulah yang membuat PT BBS harus menggandeng mitra untuk bekerja sama dalam melakukan suatu pekerjaan.

‘’Dalam kerjasama dengan mitra dibutuhkan perjanjian, sehingga kami menggandeng kejaksaan agar perjanjian dengan mitra dalam melakukan suatu pekerjaan tidak merugikan pihak PT BBS ataupun daerah,’’ terangnya.

Selain itu, kata dia, piutang PT BBS tersebar di beberapa pihak, sehingga untuk menagihnya memerlukan bantuan dari Kejari yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Sedang Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Kajari) Bojonegoro Muhaji mengharapkan kerjasama itu bisa membantu menyelesaikan permasalahan dari PT BBS. ‘’Jika ada piutang yang nyantol, dan tidak lancar kita bisa membantu karena memang hal tersebut adalah kewenangan kami,’’ tandasnya.

BOJONEGORO – Minimnya setoran ke kas daerah dan modal yang tak banyak, ternyata Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempunyai piutang ke pihak lain mencapai miliaran rupiah. Untuk menagih piutang itu, pemkab menggandeng kejaksaan negeri (Kejari) setempat. ‘’Piutang di PT BBS cukup besar, jumlah sampai Rp 12 miliar,’’ ujar Kepala Bagian Perekonomian pemkab Bojonegoro, Rahmat Junaidi kemarin.

Dia mengatakan, piutang itu sudah menumpuk  bertahun-tahun. Sesuai catatan yang ada, piutang yang mestinya sudah terbayar itu masih nunggak di rekanan PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS)PT. Sementara, saat ini perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan lapangan sumur minyak tua ini sedang membutuhkan dana segara yang lumayan besar.

Karena, PT BBS berniat untuk mengembangkan usahanya. Termasuk mendirikan anak perusahaan baru untuk berkiprah di bidang di luar migas. ‘’Yang paling lama, piutang ada yang sejak 2013 silam,’’ tambahnya.

Karena itu, lanjut mantan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro ini, pemkab diwakili PT BBS menandatangi kerja sama Memorandum of Understanding (MoU)  bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejari. 

Kerjasama itu diharapkan bisa menekan kerugian negara, karena uang yang dikelola BUMD adalah uang negara. ‘’Semoga ini menjadi jalan keluar yang  baik, dan harapan kita menarik piutanvg tercapai,’’ katanya.

- Advertisement -

Sementara, Direktur PT BBS Tonny Ade Irawan mengatakan, perusahaan yang dia pimpin mengalami kendala minim modal, namun berusaha memberikan kontribusi maksimal kepada Daerah. Dengan keterbatasan itulah yang membuat PT BBS harus menggandeng mitra untuk bekerja sama dalam melakukan suatu pekerjaan.

‘’Dalam kerjasama dengan mitra dibutuhkan perjanjian, sehingga kami menggandeng kejaksaan agar perjanjian dengan mitra dalam melakukan suatu pekerjaan tidak merugikan pihak PT BBS ataupun daerah,’’ terangnya.

Selain itu, kata dia, piutang PT BBS tersebar di beberapa pihak, sehingga untuk menagihnya memerlukan bantuan dari Kejari yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Sedang Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Kajari) Bojonegoro Muhaji mengharapkan kerjasama itu bisa membantu menyelesaikan permasalahan dari PT BBS. ‘’Jika ada piutang yang nyantol, dan tidak lancar kita bisa membantu karena memang hal tersebut adalah kewenangan kami,’’ tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Stok Kosong


/