BOJONEGORO – Peraturan bupati (perbup) yang kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD segera rampung. Saat ini, draf perbup sudah jadi, setelah dilakukan pembahasan final antara sekretariat DPRD dengan tim eksekutif. Tinggal menunggu persetujuan bupati.
‘’Draf perlu diajukan dulu ke bupati untuk dimintakan persetujuan,’’ ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ibnu Soeyoeti kemarin.
Ibnu mengaku ikut dalam pembahasan draf perbup itu. Dia mengatakan, pembahasan sudah final. Hanya, dia belum menyebut nominal tunjangan tambahan yang akan diberikan pada para wakil rakyat itu. ‘’Saya kira sudah pembahasan final,’’ tambahnya.
Jika draf itu disetujui bupati dan ditandatangani, maka sudah sah menjadi perbup. Dan perbup itu akan dijadikan dasar untuk mencairkan kenaikan tunjangan itu. Sebab, perda kenaikan tunjangan sudah disahkan, namun pencairan kenaikan tunjangan menunggu perbup yang mengatur detail teknisnya. ‘’Kalau sudah ada perbup, kenaikan tunjangan bisa dicairkan. Dananya sudah ada di APBD perubahan,’’ ungkapnya.
Sementara, Sekretaris DPRD Ali Mahmudi mengatakan, pembahasan draf perbup kenaikan tunjangan belum final. Dia mengaku masih butuh pembahasan lanjutan lagi. Meski demikian, dia tak menjawab saat ditanya nominal yang diusulkan ada perubahan atau tidak. ‘’Untuk raperbup masih ada pembahasan lanjutan, masih belum final,’’ bebernya.
Sekadar diketahui, peraturan daerah (perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sudah disahkan sejak Agustus lalu. Sekretariat DPRD, sebelumnya mengusulkan untuk tunjangan transportasi anggota DPRD diberi Rp 500 ribu per hari per anggota.
Setwan mengusulkan dalam satu bulan dihitung hari efektif 26 hari. Sedangkan, untuk reses para wakil rakyat diusulkan menerima Rp 17,5 juta sekali reses. Setahun anggota dewan bisa reses tiga kali.