31.1 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Perampingan Instansi Pemerintah, Tiga RSUD Bakal Menginduk ke Dinkes

- Advertisement -

Radar Bojonegoro – Tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) bakal menginduk ke dinas kesehatan (dinkes). Itu setelah pemberlakuan susunan organisasi tata kerja (SOTK) pada Januari mendatang. Yakni, Paraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020.

Selama ini rumah sakit pelat merah adalah organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri. Kabag Organisasi dan Tata Laksana Pemkab Bojonegoro Mujianto mengatakan, selama ini RSUD memang menjadi OPD tersendiri. Langsung di bawah bupati. Namun, dengan pemberlakukan Perda Nomor 5 Tahun 2020, RSUD akan menjadi bagian dari dinkes.

‘’Seperti puskesmas. Jadi, UPTnya dinas kesehatan,’’ ujarnya kemarin (14/10). Meski berstatus UPT, RSUD tetap memiliki berbagai kewenangan otonom. Terutama terkait penganggaran. Sebab, status RSUD masih tetap badan layanan umum daerah (BLUD).

Di Bojonegoro ada tiga RSUD. Yakni, RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Sumberrejo, dan RSUD Padangan. Mujianto menjelaskan, RSUD tetap harus memiliki kewenangan tersendiri. Sebab, beberapa hal medis membutuhkan kecepatan. Jika menunggu persetujuan dinkes dikhawatirkan akan lebih lama.

‘’Namun, pelaporannya nanti akan menginduk ke dinkes. Sebab, RSUD menjadi bagian unit kerja dinkes,’’ terangnya. Perda Nomor 5 Tahun 2020 sudah disahkan sejak pertengahan tahun ini. Namun, pelaksanaannya tidak bisa tahun ini. Perda itu baru bisa dilaksanakan tahun depan. Sebab, menyesuaikan dengan pelaksanaan anggaran tahun ini.

- Advertisement -

Perda itu juga mengatur tentang perampingan di OPD lainnya. Sejumlah bidang di dinas dan badan akan dirampingkan. Kepala Dinkes Ani Pujiningrum membenarkan hal itu. Namun, saat ini masih dalam proses pembahasan.

‘’Masih proses pembahasan,’’ ujarnya dengan singkat. Direktur RSUD Sumberrejo dr Ratih Wulandari juga membenarkan hal itu. Namun, dia menegaskan bahwa selama ini RSUD juga bagian dari dinkes. Namun, bersifat khusus.

‘’UPT bersifat khusus,’’ ujarnya. Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno mengatakan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang SOTK memang sudah selesai. Sehingga, bisa segera dilaksanakan.

‘’Itu adalah perda usulan eksekutif (pemkab),’’ jelasnya. Perda tentang perubahan SOTK itu termasuk yang selesai lebih cepat. Sebab, mendesak untuk segera dilaksanakan. ‘’Selain itu juga ada sejumlah perda lain sudah selesai. Beberapa di antaranya juga ada yang dalam proses,’’ ujar politikus PKB itu.

Radar Bojonegoro – Tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) bakal menginduk ke dinas kesehatan (dinkes). Itu setelah pemberlakuan susunan organisasi tata kerja (SOTK) pada Januari mendatang. Yakni, Paraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020.

Selama ini rumah sakit pelat merah adalah organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri. Kabag Organisasi dan Tata Laksana Pemkab Bojonegoro Mujianto mengatakan, selama ini RSUD memang menjadi OPD tersendiri. Langsung di bawah bupati. Namun, dengan pemberlakukan Perda Nomor 5 Tahun 2020, RSUD akan menjadi bagian dari dinkes.

‘’Seperti puskesmas. Jadi, UPTnya dinas kesehatan,’’ ujarnya kemarin (14/10). Meski berstatus UPT, RSUD tetap memiliki berbagai kewenangan otonom. Terutama terkait penganggaran. Sebab, status RSUD masih tetap badan layanan umum daerah (BLUD).

Di Bojonegoro ada tiga RSUD. Yakni, RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Sumberrejo, dan RSUD Padangan. Mujianto menjelaskan, RSUD tetap harus memiliki kewenangan tersendiri. Sebab, beberapa hal medis membutuhkan kecepatan. Jika menunggu persetujuan dinkes dikhawatirkan akan lebih lama.

‘’Namun, pelaporannya nanti akan menginduk ke dinkes. Sebab, RSUD menjadi bagian unit kerja dinkes,’’ terangnya. Perda Nomor 5 Tahun 2020 sudah disahkan sejak pertengahan tahun ini. Namun, pelaksanaannya tidak bisa tahun ini. Perda itu baru bisa dilaksanakan tahun depan. Sebab, menyesuaikan dengan pelaksanaan anggaran tahun ini.

- Advertisement -

Perda itu juga mengatur tentang perampingan di OPD lainnya. Sejumlah bidang di dinas dan badan akan dirampingkan. Kepala Dinkes Ani Pujiningrum membenarkan hal itu. Namun, saat ini masih dalam proses pembahasan.

‘’Masih proses pembahasan,’’ ujarnya dengan singkat. Direktur RSUD Sumberrejo dr Ratih Wulandari juga membenarkan hal itu. Namun, dia menegaskan bahwa selama ini RSUD juga bagian dari dinkes. Namun, bersifat khusus.

‘’UPT bersifat khusus,’’ ujarnya. Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno mengatakan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang SOTK memang sudah selesai. Sehingga, bisa segera dilaksanakan.

‘’Itu adalah perda usulan eksekutif (pemkab),’’ jelasnya. Perda tentang perubahan SOTK itu termasuk yang selesai lebih cepat. Sebab, mendesak untuk segera dilaksanakan. ‘’Selain itu juga ada sejumlah perda lain sudah selesai. Beberapa di antaranya juga ada yang dalam proses,’’ ujar politikus PKB itu.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/