30.3 C
Bojonegoro
Sunday, April 2, 2023

Alasan Sakit, Tersangka BOS Belum Penuhi Panggilan Kejari

- Advertisement -

KOTA – Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012-2016, Sunah, kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Tersangka yang kini masih menjabat sebagai kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Lamongan itu, kemarin (14/8) beralasan mengalami sakit pencernaan.

‘’Tidak datang alasannya sakit, diopname di RS Dr Suyudi (Kecamatan) Paciran,’’ kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Budiyanto.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Hery Purwanto, itu kali Sunah tidak memenuhi panggilan kejari. Panggilan pertama lalu (8/8), Sunah juga tidak datang ke kantor kejari. Alasan juga sakit. Namun, Sunah saat itu beralasan menjalani perawatan di Solo karena sakit kakinya.

Meski rumahnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi lebih dekat ke RSUD Dr Soegiri Lamongan, Sunah ternyata memilih RS Dr Suyudi Kecamatan Paciran untuk menjalani perawatan medisnya.

‘’Ada surat keterangan dokternya, tapi kenapa kok tidak di kota, tapi di wilayah pantura,’’ imbuh Hery sambil tersenyum.

- Advertisement -

Versi dia, RSUD Dr Soegiri Lamongan tidak hanya lebih dekat. Juga fasilitasnya lengkap. Menurut Hery, dengan tidak hadirnya dalam pemanggilan kedua ini, pihaknya bakal melakukan pemanggilan lagi yang ketiga. 

Sementara itu, Wellem Mintarja, penasihat Sunah membenarkan bahwa kliennya sedang tidak bisa memenuhi panggilan penyidik kejari. Alasannya, Sunah sedang sakit dan menjalani perawatan di RSU dr Suyudi Kecamatan Paciran.

‘’Sakit pencernaan dan butuh istirahat,’’ katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Dua kali tidak hadir ini, lanjut Wellem, bukan bermaksud menghambat proses hukum. Pihaknya berjanji akan memenuhi panggilan pekan depan, saat kondisi kesehatan kliennya sudah normal.

‘’Mungkin minggu depan, kalau sudah sehat,’’ ujarnya. 

Seperti diberitakan, kasus dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) menjerat Sunah saat dirinya masih menjadi kepala Bidang (kabid) PEP Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan.

Dalam kasus ini, Asmungi, 53, kepala UPT Disdik Kecamatan Modo, ikut terlibat. Kasus itu menjeratnya saat dia menjabat kepala UPT Disdik Kecamatan Ngimbang. Asmungi juga dinyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, terseret kasus lainnya. Yakni dugaan pemotongan dana tunjangan profesi pendidik (TPP) dan gaji PNS guru se-Kecamatan Ngimbang. Bahkan, Asmungi sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan. Namun, berkas dua tersangka itu dipisahkan.

KOTA – Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012-2016, Sunah, kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Tersangka yang kini masih menjabat sebagai kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Lamongan itu, kemarin (14/8) beralasan mengalami sakit pencernaan.

‘’Tidak datang alasannya sakit, diopname di RS Dr Suyudi (Kecamatan) Paciran,’’ kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Budiyanto.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Hery Purwanto, itu kali Sunah tidak memenuhi panggilan kejari. Panggilan pertama lalu (8/8), Sunah juga tidak datang ke kantor kejari. Alasan juga sakit. Namun, Sunah saat itu beralasan menjalani perawatan di Solo karena sakit kakinya.

Meski rumahnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi lebih dekat ke RSUD Dr Soegiri Lamongan, Sunah ternyata memilih RS Dr Suyudi Kecamatan Paciran untuk menjalani perawatan medisnya.

‘’Ada surat keterangan dokternya, tapi kenapa kok tidak di kota, tapi di wilayah pantura,’’ imbuh Hery sambil tersenyum.

- Advertisement -

Versi dia, RSUD Dr Soegiri Lamongan tidak hanya lebih dekat. Juga fasilitasnya lengkap. Menurut Hery, dengan tidak hadirnya dalam pemanggilan kedua ini, pihaknya bakal melakukan pemanggilan lagi yang ketiga. 

Sementara itu, Wellem Mintarja, penasihat Sunah membenarkan bahwa kliennya sedang tidak bisa memenuhi panggilan penyidik kejari. Alasannya, Sunah sedang sakit dan menjalani perawatan di RSU dr Suyudi Kecamatan Paciran.

‘’Sakit pencernaan dan butuh istirahat,’’ katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Dua kali tidak hadir ini, lanjut Wellem, bukan bermaksud menghambat proses hukum. Pihaknya berjanji akan memenuhi panggilan pekan depan, saat kondisi kesehatan kliennya sudah normal.

‘’Mungkin minggu depan, kalau sudah sehat,’’ ujarnya. 

Seperti diberitakan, kasus dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) menjerat Sunah saat dirinya masih menjadi kepala Bidang (kabid) PEP Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan.

Dalam kasus ini, Asmungi, 53, kepala UPT Disdik Kecamatan Modo, ikut terlibat. Kasus itu menjeratnya saat dia menjabat kepala UPT Disdik Kecamatan Ngimbang. Asmungi juga dinyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, terseret kasus lainnya. Yakni dugaan pemotongan dana tunjangan profesi pendidik (TPP) dan gaji PNS guru se-Kecamatan Ngimbang. Bahkan, Asmungi sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan. Namun, berkas dua tersangka itu dipisahkan.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Tetap Latihan Selama Bulan Puasa

Cari Inspirasi dari Traveling

Coba Bikin Ramen


/