- Advertisement -
BRONDONG – Razik, 41, asal lingkungan Jompong, Kelurahan/ Kecamatan Brondong dibawa ke Mapolres Lamongan senin (14/5). Dia menjadi tersangka kasus pencurian baling – baling kapal (13/5) milik Subandi, 45, asal Kelurahan Belimbing, Kecamatan Paciran. Pencurian itu dilakukan saat kapal 30 gt tersebut sandar di pelabuhan Pusat Pemasaran dan Distribusi Ikan (PPDI) di Brondong.
‘’Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Kini tersangka sudah diamankan di Polres Lamongan,’’ ujar Kapolsek Brondong AKP Suratman. Menurut dia, baling – baling di belakang kapal tersebut dicuri menggunakan kunci yang dibawa tersangka dari rumah. Setelah berhasil mencopoti baling – baling, barang tersebut diangkut menggunakan motor menuju rumah tersangka.
‘’Dinaikkan sepeda motor dengan dibungkus sarung agar tidak terlihat orang lain,’’ imbuhnya. Namun, pencurian tersebut akhirnya diketahui salah satu anggota polsek saat patroli. Petugas mencurigai gerak gerik tersangka saat keluar dari pelabuhan. Tersangka dibuntuti hingga ke rumahnya. ‘’Tersangka saat ditanya mengaku barang tersebut miliknya usai beli. Namun tidak bisa menunjukkan penjualnya.
Sehingga diamankan di polsek untuk dimintai keterangan,’’ jelasnya. Awalnya, tersangka tetap tidak mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengecekan kapal. Ternyata, ada korban yang kehilangan. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
BRONDONG – Razik, 41, asal lingkungan Jompong, Kelurahan/ Kecamatan Brondong dibawa ke Mapolres Lamongan senin (14/5). Dia menjadi tersangka kasus pencurian baling – baling kapal (13/5) milik Subandi, 45, asal Kelurahan Belimbing, Kecamatan Paciran. Pencurian itu dilakukan saat kapal 30 gt tersebut sandar di pelabuhan Pusat Pemasaran dan Distribusi Ikan (PPDI) di Brondong.
‘’Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Kini tersangka sudah diamankan di Polres Lamongan,’’ ujar Kapolsek Brondong AKP Suratman. Menurut dia, baling – baling di belakang kapal tersebut dicuri menggunakan kunci yang dibawa tersangka dari rumah. Setelah berhasil mencopoti baling – baling, barang tersebut diangkut menggunakan motor menuju rumah tersangka.
‘’Dinaikkan sepeda motor dengan dibungkus sarung agar tidak terlihat orang lain,’’ imbuhnya. Namun, pencurian tersebut akhirnya diketahui salah satu anggota polsek saat patroli. Petugas mencurigai gerak gerik tersangka saat keluar dari pelabuhan. Tersangka dibuntuti hingga ke rumahnya. ‘’Tersangka saat ditanya mengaku barang tersebut miliknya usai beli. Namun tidak bisa menunjukkan penjualnya.
Sehingga diamankan di polsek untuk dimintai keterangan,’’ jelasnya. Awalnya, tersangka tetap tidak mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengecekan kapal. Ternyata, ada korban yang kehilangan. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.