- Advertisement -
BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tak keder dengan klaim pengacara terdakwa eks Kabag Pemerintahan Supi Haryono yang memastikan perkaranya delik utang piutang. Kejari menganggap pernyataan itu sah saja disampaikan saat sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) kejari tetap berkeyakinan perkara yang menjerat Supi Haryono dalam perkara dugaan suap ranah pidana korupsi. “Itu haknya. Tapi apa yang telah disampaikan harus ada buktinya,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Agus Budiarto rabu (14/3).
Dia memastikan, tim JPU saat ini masih menyiapkan tanggapan eksepsi dari terdakwa dalam sidang lanjutan, Jumat (16/3). Pihaknya akan mempelajari berkas, sekaligus menjawab terkait pernyataan pengacara yang menganggap perkara utang piutang. “Kami sedang menyiapkan jawaban atas eksepsi dari terdakwa,” ucapnya.
Arina Jumiawati pengacara terdakwa menegaskan, perkara yang menjerat kliennya murni perdata. Sebab, utang piutang itu terjadi jauh sebelum pengerjaan proyek kantor Kecamatan Sukosewu. “Dan utang piutang itu sudah dibayar oleh Pak Supi lunas. Sejujurnya ini murni perkara perdata.” klaimnya.
Arina menuturkan, dakwaan dari tim JPU yang dibacakan saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor dinilai cacat hukum. Apalagi, dia keberatan dengan materi dakwaan yang bentuknya kombinasi, sehingga mengakibatkan dakwaan kabur.
- Advertisement -
Sementara itu, Siti Marfuah terdakwa lainnya dalam perkara dugaan suap ini perkaranya belum disidangkan. Tim JPU kejari masih merampungkan berkas dakwaan. Sehingga, dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara. “Ini dakwaan kami selesaikan, sehingga bisa dilimpahkan,” kata dia.
BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tak keder dengan klaim pengacara terdakwa eks Kabag Pemerintahan Supi Haryono yang memastikan perkaranya delik utang piutang. Kejari menganggap pernyataan itu sah saja disampaikan saat sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) kejari tetap berkeyakinan perkara yang menjerat Supi Haryono dalam perkara dugaan suap ranah pidana korupsi. “Itu haknya. Tapi apa yang telah disampaikan harus ada buktinya,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Agus Budiarto rabu (14/3).
Dia memastikan, tim JPU saat ini masih menyiapkan tanggapan eksepsi dari terdakwa dalam sidang lanjutan, Jumat (16/3). Pihaknya akan mempelajari berkas, sekaligus menjawab terkait pernyataan pengacara yang menganggap perkara utang piutang. “Kami sedang menyiapkan jawaban atas eksepsi dari terdakwa,” ucapnya.
Arina Jumiawati pengacara terdakwa menegaskan, perkara yang menjerat kliennya murni perdata. Sebab, utang piutang itu terjadi jauh sebelum pengerjaan proyek kantor Kecamatan Sukosewu. “Dan utang piutang itu sudah dibayar oleh Pak Supi lunas. Sejujurnya ini murni perkara perdata.” klaimnya.
Arina menuturkan, dakwaan dari tim JPU yang dibacakan saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor dinilai cacat hukum. Apalagi, dia keberatan dengan materi dakwaan yang bentuknya kombinasi, sehingga mengakibatkan dakwaan kabur.
- Advertisement -
Sementara itu, Siti Marfuah terdakwa lainnya dalam perkara dugaan suap ini perkaranya belum disidangkan. Tim JPU kejari masih merampungkan berkas dakwaan. Sehingga, dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara. “Ini dakwaan kami selesaikan, sehingga bisa dilimpahkan,” kata dia.