TUBAN – Munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan Sukirman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kian menguatkan indikasi adanya tersangka baru dalam kasus penggelapan tanah negara (TN) yang menjerat terdakwa.
Salah satu fakta tersebut adalah munculnya nama berinisial BS, pihak yang mengklaim sebagai pemilik TN di Desa Suwalan, Kecamatan Jenu yang sekarang ini menjadi pokok perkara.
Selain namanya disebut-sebut sejumlah saksi, BS juga sudah dihadirkan dalam persidangan. ‘’Sudah dua kali dihadirkan,’’ kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban Arga Hutagalung kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Saat ditanya apakah kemungkinan tersangka baru itu mengarah pada nama yang disebut, Arga masih bungkam dan meminta wartawan koran ini untuk menunggu hasil putusan pengadilan.
‘’Supaya lebih kongkrit,’’ kata dia diplomatis yang seakan tidak ingin terburu-buru memberikan keterangan kepada media terkait rencana penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurut Arga, fakta-fakta persidangan dan hasil putusan pengadilan akan lebih memudahkan penyidik untuk menetapkan tersangka. ‘’Bagaimana isi putusan pengadilan, itu yang nanti menjadi alat kami (untuk menetapkan tersangka baru, Red),’’ tegas dia diplomatis.
Saat ini, lanjut Arga, proses persidangan masih berjalan. Dan, baru memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang berikutnya beragenda pembacaan tuntutan. Baru setelah itu putusan majelis hakim. Itu pun jika tidak ada hambatan dalam persidangan. ‘’Ditunggu saja,’’ tandas Arga.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penjualan TN dilaporkan masyarakat sekitar pada Juni 2017. Setelah menerima laporan, kejaksaan melakukan penyelidikan.
Setelah ditemukan alat bukti yang kuat, Sukirman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Modus korupsinya, penggelapkan TN dengan membuat surat keterangan palsu atas hak sejumlah TN di desa setempat.
Dari hasil penyidikan, terungkap 22 hektare TN yang diduga digelapkan. Dari hasil audit kantor jasa penilai publik atau appraisal, ditaksir kerugian negara dari nilai tanah yang digelapkan mencapai Rp 7 miliar.