BOJONEGORO – Pelaksana proyek Jembatan Bojonegoro-Trucuk tersebut bakal menanggung denda. Hal ini diberikan setelah pengerjaan proyek jembatan molor dari jadwal yang ditentukan. Hanya, denda ini nantinya memotong biaya pembayaran atas proyek tersebut yang belum dicairkan. Sebelumnya, PT Bintang Sembilan, selaku pelaksana proyek juga terancam di-blacklist. Penyebabnya karena keterlambatan pengerjaan proyek tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Tata Ruang Bojonegoro Andi Tjandra memastikan, kontraktor akan diberikan denda. Namun, mekanismenya, yakni dengan cara memotong biaya pembayaran atas proyek tersebut.
“Kan memang belum kita bayar semuanya untuk proyek ini,” katanya tanpa menyebutkan berapa persen pembayaran terhadap pengerjaan proyek tersebut. Dia melanjutkan, saat ini pihak kontraktor masih memiliki kesempatan melakukan penyelesaian proyek jembatan itu.
Pemkab memberikan waktu tambahan 90 hari per awal Januari lalu. Waktu itu digunakan untuk proses penyelesaian proyek. Keterlambatan proyek ini, kata Andi, tidak ada unsur kesengajaan.
Melainkan, ada barang-barang yang harus dipesan dari Tiongkok yang membutuhkan waktu dan proses untuk pengirimannya.
“Jadi bukan disengaja atau bukan karena tidak mampu mengerjakan. Melainkan, ini karena ada barang-barang yang dipesan dari luar negeri belum datang,” tandasnya.
Dia melanjutkan, barang-barang dipesan dari Tiongkok itu salah satunya adalah kabel (kawat bentang) hingga beberapa peranti lainnya. Diketahui, pembangunan jembatan ini dianggarkan Rp 56 miliar.
Namun, ada tambahan lagi Rp 14 miliar. Tambahan anggaran tersebut digunakan untuk membangun plengsengan dan jalan penghubung. Jembatan yang panjangnya 145 meter dengan lebar 9,75 meter ini diharapkan bisa segera diselesaikan.
Apalagi, hingga kemarin (14/2) pengerjaan terus dilakukan.