BOJONEGORO – Dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes di Desa Trojalu Kecamatan Baureno terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Sebuah tim diterjunkan ke desa setempat untuk mengumpulkan data beserta keterangan dari beberapa pihak terkait.
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Agung Budi Susetiyo mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali ke Desa Trojalu untuk mencari data dan keterangan tentang adanya laporan dari warga yang pernah disampaikan ke kejaksaan akhir Januari lalu, terkait dugaan penyimpangan APBDes. “Ya, kami sudah ke lapangan untuk puldata dan pulbaket,” katanya rabu (14/2).
Dia mengaku belum bisa mengungkapkan hasilnya. Sebab data masih perlu dikumpulkan lagi untuk dilakukan rapat dengan tim dalam penyelidikan ini. “Saya belum bisa komentar apa-apa dulu,” ujarnya. Didesak apakah perkara ini bisa naik ke tingkat penyidikan? Agung juga belum bisa memberikan jawaban pasti. Dia mengaku masih perlu proses untuk menaikkan perkara ini ke penyidikan. “Itu nanti dulu,” katanya.
Disinggung tentang pemerintah desa setempat yang sedang melakukan perbaikan bidang administrasi, sesuai informasi warga, Agung juga belum bisa berkomentar. Dirinya mengaku kalau persoalan administrasi itu merupakan persoalan lain. “Kalau tentang administrasi, itu nanti dulu,” terangnya. Apakah jika administrasinya sudah dibenahi bisa menggugurkan suatu tindakan pidana? “Nanti dulu, nanti saya kabari,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga melaporkan ke kejaksaan negeri setempat karena ada temuan dugaan korupsi beberapa proyek yang didanai oleh APBDes. Modusnya, terjadi penggelembungan anggaran. Misalkan, terdapat anggaran untuk pembangunan, namun faktanya tidak seperti yang tertuang dalam perencanaan. Seperti ada proyek yang anggarannya Rp 77 juta. Namun pengerjaannya tidak sampai menghabiskan dana sebesar itu.