LAMONGAN, Radar Lamongan – Empat pansus DPRD Lamongan telah merampungkan pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda). Tiga dari lima raperda yang dibahas itu usulan eksekutif.
Yakni, raperda pencabutan atas Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Serta retribusi pelayanan tera ulang dan retribusi persetujuan bangunan gedung.
Sedangkan dua raperda lainnya menjadi inisiatif DPRD Lamongan. Yakni raperda tentang penyelenggaraan pemakaman dan penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.
Rapat paripurna hari keempat kemarin (13/12) dipimpin Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Retno Wardhani. ‘’Atas nama DPRD Kabupaten Lamongan, kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wabup, segenap jajaran forkopimda, Sekda, Sekwan, dan hadirin semuanya,’’ tutur Retno.
Juru bicara pansus I, II, III, dan IV menyampaikan beberapa hasil pembahasannya. Jubir Pansus I, Arif Anshori, mengatakan, tahapan pembahasan telah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.
‘’Pansus I sepakat menerima dan menyetujui raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan dan raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung,’’ ucap Anshori.
Pansus II menyepakati raperda tentang penyelenggaraan pemakaman dengan beberapa perubahan materi. Meliputi pengembang perumahan wajib menyediakan lahan untuk pemakaman dan dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan wilayah setempat.
Sedangkan raperda retribusi pelayanan tera/tera ulang yang dibahas pansus III, menyepakati penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001. Yakni tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen. Serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang pengawasan metreologi legal.
Sementara raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia yang dibahas pansus IV, menyepakati peningkatan hak kesejahteraan kepada lansia potensial dan tidak potensial. Itu sebagai wujud penghormatan dan penghargaan atas sumbangsihnya dalam memajukan kejayaan Lamongan selama ini.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengapresiasi peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai proses pembahasan hingga lima reperda akhirnya disetujui. ‘’Sehingga dalam aplikasinya seluruh perda tersebut dapat dilaksanakan secara optimal,’’ terang bupati yang akrab disapa Pak Yes itu.
Dia menuturkan, Pemkab Lamongan berkomitmen memberi pelayanan terhadap persetujuan bangunan gedung, yang tidak disertai pungutan berupa retribusi.
‘’Ini sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha,” ujarnya.
Legislatif Setujui Lima Raperda

LAMONGAN, Radar Lamongan – Empat pansus DPRD Lamongan telah merampungkan pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda). Tiga dari lima raperda yang dibahas itu usulan eksekutif.
Yakni, raperda pencabutan atas Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Serta retribusi pelayanan tera ulang dan retribusi persetujuan bangunan gedung.
Sedangkan dua raperda lainnya menjadi inisiatif DPRD Lamongan. Yakni raperda tentang penyelenggaraan pemakaman dan penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.
Rapat paripurna hari keempat kemarin (13/12) dipimpin Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Retno Wardhani. ‘’Atas nama DPRD Kabupaten Lamongan, kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wabup, segenap jajaran forkopimda, Sekda, Sekwan, dan hadirin semuanya,’’ tutur Retno.
Juru bicara pansus I, II, III, dan IV menyampaikan beberapa hasil pembahasannya. Jubir Pansus I, Arif Anshori, mengatakan, tahapan pembahasan telah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.
‘’Pansus I sepakat menerima dan menyetujui raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan dan raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung,’’ ucap Anshori.
Pansus II menyepakati raperda tentang penyelenggaraan pemakaman dengan beberapa perubahan materi. Meliputi pengembang perumahan wajib menyediakan lahan untuk pemakaman dan dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan wilayah setempat.
Sedangkan raperda retribusi pelayanan tera/tera ulang yang dibahas pansus III, menyepakati penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001. Yakni tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen. Serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang pengawasan metreologi legal.
Sementara raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia yang dibahas pansus IV, menyepakati peningkatan hak kesejahteraan kepada lansia potensial dan tidak potensial. Itu sebagai wujud penghormatan dan penghargaan atas sumbangsihnya dalam memajukan kejayaan Lamongan selama ini.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengapresiasi peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai proses pembahasan hingga lima reperda akhirnya disetujui. ‘’Sehingga dalam aplikasinya seluruh perda tersebut dapat dilaksanakan secara optimal,’’ terang bupati yang akrab disapa Pak Yes itu.
Dia menuturkan, Pemkab Lamongan berkomitmen memberi pelayanan terhadap persetujuan bangunan gedung, yang tidak disertai pungutan berupa retribusi.
‘’Ini sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha,” ujarnya.