Radar Bojonegoro – Upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan diusulkan naik. Namun, usulan naiknya tipis. Tidak sampai Rp 100 ribu. Usulan kenaikan itu pun disetujui setelah tarik ulur cukup lama antara asosiasi pengusaha dan serikat buruh.
‘’Rapat penentuan UMK berlangsung dua hari. Rabu hingga Kamis (12/11) lalu,’’ kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Sugiharto kemarin (13/11). Rapat diikuti seluruh anggota dewan pengupahan kabupaten. Yang terdiri dari sejumlah OPD pemkab, Badan Pusat Statistik, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh.
Serikat buruh menginginkan UMK tahun depan naik 8 persen. Sedangkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro ingin UMK tahun depan sama dengan tahun ini. Atau tidak ada kenaikan. Namun, setelah terjadi perdebatan cukup panjang akhirnya diambil jalan tengah. Kenaikan UMK tahun depan tetap naik. Namun, tidak bisa 8 persen. Hanya naik 3,27 persen atau Rp 65.968 dari UMK tahun ini.
‘’Jadi, tetap diputuskan naik,’’ ujarnya. Sugiharto menjelaskan, berdasarkan hasil survei, kebutuhan hidup layak (KHL) di Bojonegoro mengalami kenaikan. Bahkan, KHL lebih tinggi dibanding UMK tahun ini. UMK tahun ini adalah Rp 2.016.781 per bulan. Sedangkan KHL adalah Rp 2.149.937 per bulan. Ada selisih Rp 133.156.
‘’Jadi, UMK harus naik. Idealnya ya sesuai KHL. Namun, kondisi sedang pandemi jadi disesuaikan,’’ jelasnya. Sehingga, UMK tahun depan diusulkan Rp 2.082.739. Lebih tinggi Rp 65.968 dari UMK tahun ini. Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Warsono membenarkan UMK tahun depan naik tipis. Yakni, diusulkan Rp 2.082.739. Namun, Warsono tidak menjelaskan faktor tipisnya kenaikan itu.
‘’UMK tahun depan diusulkan Rp 2.082.739,’’ jelasnya singkat. Ketua Apindo Bojonegoro Sriyadi Purnomo membenarkan hal itu. Namun, dia juga tidak membeberkan secara mendetail alasan kenaikan UMK yang tipis itu. ‘’Usulannya memang begitu,’’ ujarnya singkat.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan mengatakan, kenaikan UMK memang perlu. Namun, kenaikannya harus melalui kajian mendalam. Sebab, pada masa Pandemi Covid-19 ini sektor ekonomi sedang terpukul. Sehingga, kenaikan UMK harus benar-benar dikaji.
‘’Hal itu untuk menentukan besaran kenaikan yang pas. Tidak merugikan sektor usaha,’’ jelasnya. Diakui Afan, sejumlah sektor usaha memang mengalami kesulitan. Namun, masih ada tetap tumbuh saat pandemi ini.