24.7 C
Bojonegoro
Saturday, June 3, 2023

Guru SMK Dituntut 14 Tahun

- Advertisement -

KOTA – Wajah A Gunawan, 47, guru salah satu SMK di Kabupaten Lamongan, itu tampak sembab. Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya ini lalu keluar dari ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Dia memeluk dan mencium istrinya yang sedari tadi menunggu. Tak lama kemudian, petugas membawa Gunawan kembali menuju sel tahanan.

Kemarin (13/5), terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andhika Nugraha Triputra, dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 82 ayat dua jo pasal 76E UU RI Nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat dua KUHP.

‘’Terlalu berlebihan,’’ kata Evi Susanti, salah satu penasihat hukum terdakwa menanggapi tuntutan tersebut.

- Advertisement -

Menurut dia, tuntutan yang diberikan JPU tidak sesuai fakta persidangan. Versi Evi, dalam sidang pemeriksaan saksi dua pekan lalu, apa yang didakwakan JPU tidak benar. Salah satu saksi korban Sa, mengaku tidak pernah mengalami kejadian yang disebut dalam BAP.

‘’Kami akan koordinasi dengan Pak Gunawan untuk penyusunan pleidoi,’’ katanya.

Sementara itu, Andhika memilih menunggu proses sidang selanjutnya, yakni pleidoi. ‘’Itu hak pengacara. Tugasnya dia sebagai PH memang untuk menangkis dakwaan dan tuntutan,’’ katanya.

Selain menjatuhkan tuntutan pidana, JPU juga memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan ke kepala SMK dan saksi korban. Di antaranya empat lembar BAP dari SMK, sarung biru, baju lengan pendek batik biru, celana dalam putih, dan satu HP Advan S5E NXT putih.

Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Flory Bunda. Dia didampingi anggotanya M Aunur Rofiq dan Agusty Hadi Widarto.

KOTA – Wajah A Gunawan, 47, guru salah satu SMK di Kabupaten Lamongan, itu tampak sembab. Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya ini lalu keluar dari ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Dia memeluk dan mencium istrinya yang sedari tadi menunggu. Tak lama kemudian, petugas membawa Gunawan kembali menuju sel tahanan.

Kemarin (13/5), terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andhika Nugraha Triputra, dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 82 ayat dua jo pasal 76E UU RI Nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat dua KUHP.

‘’Terlalu berlebihan,’’ kata Evi Susanti, salah satu penasihat hukum terdakwa menanggapi tuntutan tersebut.

- Advertisement -

Menurut dia, tuntutan yang diberikan JPU tidak sesuai fakta persidangan. Versi Evi, dalam sidang pemeriksaan saksi dua pekan lalu, apa yang didakwakan JPU tidak benar. Salah satu saksi korban Sa, mengaku tidak pernah mengalami kejadian yang disebut dalam BAP.

‘’Kami akan koordinasi dengan Pak Gunawan untuk penyusunan pleidoi,’’ katanya.

Sementara itu, Andhika memilih menunggu proses sidang selanjutnya, yakni pleidoi. ‘’Itu hak pengacara. Tugasnya dia sebagai PH memang untuk menangkis dakwaan dan tuntutan,’’ katanya.

Selain menjatuhkan tuntutan pidana, JPU juga memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan ke kepala SMK dan saksi korban. Di antaranya empat lembar BAP dari SMK, sarung biru, baju lengan pendek batik biru, celana dalam putih, dan satu HP Advan S5E NXT putih.

Sidang yang berlangsung tertutup itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Flory Bunda. Dia didampingi anggotanya M Aunur Rofiq dan Agusty Hadi Widarto.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/