KOTA – Polres Lamongan kemarin (13/5) menggelar razia terhadap penjual petasan di wilayah Lamongan. Selain memeriksa jenis dagangan yang dijual, petugas juga meneliti izin penjualannya.
‘’Saya melakukan razia kepada seluruh penjual kembang api. Kalau tidak mempunyai izin penjualan, akan diamankan,’’ kata Kanit Turjawali Sabhara Polres Lamongan, Ipda Witono Hariadi.
Berdasarkan hasil razianya, semua penjual kembang api dan petasan di Pasar Kota Lamongan memiliki izin dari pedagang di Gresik, tempat mereka kulakan.
Karena mengantongi izin dari distributor penjualan petasan di Gresik, maka tidak ada yang diamankan. Sebab, ukuran serta daya suara sudah diperhitungkan sebelum dijual.
‘’Tak hanya di Lamongan. Juga para penjual di wilayah Babat dan lainnya,’’ lanjutnya.
Witono meminta pedagang tidak menjual petasan kepada anak di bawah umur. ‘’Kalau di bawah umur agar diberi kembang api atau yang tidak berbahaya bagi dirinya,’’ katanya.
Witono juga meminta warga tidak menyulut petasan saat ada ibadah maupun di tempat umum. Sehingga tidak terjadi hal – hal yang tak diinginkan saat membunyikan petasan itu.
‘’Tetap terus melakukan razia pedagang kembang api ini setiap hari bersama anggota,’’ ujarnya.
Edi, salah satu penjual petasan, mengatakan, dirinya nyaman meski ada razia. Sebab, dia memiliki izin dari distributor di wilayah Gresik. Menurut Edi, petasan yang diletuskan ke atas paling banyak dibeli orang. Sedangkan anak – anak mayoritas membeli kembang api.
‘’Kalau anak kecil, lebih cenderung membeli kembang api atau tak ada suara petasan karena orang tua juga lebih aman,’’ ujarnya.