31.2 C
Bojonegoro
Wednesday, June 7, 2023

Hukuman Produsen Arak Kian Menyesakkan

- Advertisement -

TUBAN – Para produsen arak yang beroperasi di Tuban semakin sesak nafas. Keinginan Bupati Tuban Fathul Huda untuk menghukum berat para produsen arak perlahan mulai diwujudkan oleh para aparat penegak hukum.

Vonis hukuman rata-rata para produsennya kini tak bisa lagi hitungan bulan. Minimal jeratan penjara hukuman di atas satu tahun sudah dijatuhkan kepada para produsen minuman setan ini.

Meski masih jauh dari keinginan bupati yang berharap para produsen dihukum di atas lima tahun. Namun setidaknya langkah Polres Tuban yang langsung memenjarakan pelaku pasca penggerebekan, sudah cukup menimbulkan efek jera. Apalagi, hukuman penjara yang disiapkan saat ini tidak lagi hitungan bulan. Ketakutan para produsen arak terlihat dari nekatnya para pelaku untuk menyembunyikan pabriknya di tempat khusus. Mulai di balik lemari hingga bungker.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Donovan Akbar Kusuma mengatakan sejak setahun terakhir, rata-rata vonis yang dijatuhkan untuk produsen arak kini sudah lebih dari satu tahun. Pertimbangan hukuman berat yakni mayoritas produsen merupakan pemain lama yang lokasinya sering digerebek petugas. Apalagi, jika terbukti pabrik mirasnya beroperasi skala besar dengan barang bukti yang cukup. ‘’Sudah banyak yang divonis satu tahun lebih,’’ tutur Donovan.

Berbeda dengan jeratan hukuman produsen arak pada 2016-2017 yang rata-rata dijerat tiga hingga enam bulan saja. Bahkan tak jarang mereka dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dengan membayar denda ratusan ribu. Saat itu, belum ada kebijakan dari Polres Tuban untuk menahan para produsen miras. Sehingga peluang pelaku kembali memroduksi arak sangat lebar. ‘’Jika barang bukti cukup, tidak bisa dijerat tipiring,’’ tutur hakim senior ini.

- Advertisement -

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan selama Januari – April ini, sebanyak tujuh produsen sudah diamankan satuannya. Lima diantaranya yang diamankan Polsek Semanding yakni Iswahyudi, Firmansyah, Hadi, Jatmiko, dan Lantip. Sementara Irawan dan Suwarno diamankan unit III Satreskrim Polres Tuban. ‘’Sambil menuggu sidang, semuanya langsung ditahan tanpa kompromi,’’ tegas Nanang.

TUBAN – Para produsen arak yang beroperasi di Tuban semakin sesak nafas. Keinginan Bupati Tuban Fathul Huda untuk menghukum berat para produsen arak perlahan mulai diwujudkan oleh para aparat penegak hukum.

Vonis hukuman rata-rata para produsennya kini tak bisa lagi hitungan bulan. Minimal jeratan penjara hukuman di atas satu tahun sudah dijatuhkan kepada para produsen minuman setan ini.

Meski masih jauh dari keinginan bupati yang berharap para produsen dihukum di atas lima tahun. Namun setidaknya langkah Polres Tuban yang langsung memenjarakan pelaku pasca penggerebekan, sudah cukup menimbulkan efek jera. Apalagi, hukuman penjara yang disiapkan saat ini tidak lagi hitungan bulan. Ketakutan para produsen arak terlihat dari nekatnya para pelaku untuk menyembunyikan pabriknya di tempat khusus. Mulai di balik lemari hingga bungker.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Donovan Akbar Kusuma mengatakan sejak setahun terakhir, rata-rata vonis yang dijatuhkan untuk produsen arak kini sudah lebih dari satu tahun. Pertimbangan hukuman berat yakni mayoritas produsen merupakan pemain lama yang lokasinya sering digerebek petugas. Apalagi, jika terbukti pabrik mirasnya beroperasi skala besar dengan barang bukti yang cukup. ‘’Sudah banyak yang divonis satu tahun lebih,’’ tutur Donovan.

Berbeda dengan jeratan hukuman produsen arak pada 2016-2017 yang rata-rata dijerat tiga hingga enam bulan saja. Bahkan tak jarang mereka dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dengan membayar denda ratusan ribu. Saat itu, belum ada kebijakan dari Polres Tuban untuk menahan para produsen miras. Sehingga peluang pelaku kembali memroduksi arak sangat lebar. ‘’Jika barang bukti cukup, tidak bisa dijerat tipiring,’’ tutur hakim senior ini.

- Advertisement -

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan selama Januari – April ini, sebanyak tujuh produsen sudah diamankan satuannya. Lima diantaranya yang diamankan Polsek Semanding yakni Iswahyudi, Firmansyah, Hadi, Jatmiko, dan Lantip. Sementara Irawan dan Suwarno diamankan unit III Satreskrim Polres Tuban. ‘’Sambil menuggu sidang, semuanya langsung ditahan tanpa kompromi,’’ tegas Nanang.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/