22.5 C
Bojonegoro
Saturday, June 10, 2023

Calon Kades Harus Bebas Narkoba

- Advertisement -

BOJONEGORO – Calon kepala desa (cakades) yang bakal mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak harus bebas narkoba. Ini menjadi atensi Pemkab Bojonegoro agar aparatur pemerintahan bersih.

Selain cakades, persyaratan bebas narkoba juga untuk calon badan perwakilan desa (BPD). Ketentuan ini setelah tahun lalu, peredaran narkoba menyeret salah satu kepala desa di Kecamatan Malo, salah satu camat, hingga sekretaris dinas (sekdin).

“Memang itu atensi. Karena sebelumnya banyak yang terlibat narkoba,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro Faisol Ahmadi kemarin (13/3).

Ketentuan agar bebas narkoba ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 tentang BPD, calon BPD  bukan hanya dinyatakan sehat, namun juga bebas narkoba. Begitu juga Perda Nomor 13/2015 tentang Kepala Desa, juga menyatakan hal yang sama.

Menurut dia, tahun ini ada berlangsung pilkades serentak. Itu sesuai surat keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor 140/812/412.211/2019. Jumlahnya 156 desa tersebar di 24 kecamatan.

- Advertisement -

Syarat bebas narkoba sudah diatur regulasi berupa perda. Namun, persyaratan sepenuhnya menjadi kewenangan pilkades dan pemilihan BPD yang bersangkutan. Namun, peraturan panitia tidak boleh mengurangi ketentuan dari perda dan perbup.

“Kalau menambah boleh. Tapi kalau mengurangi isi perda dan perbup tak boleh,” tegas pria juga menjabat kabag hukum pemkab ini.

Syarat calon harus sehat dan bebas narkoba, kata Faisol, teknisnya harus ada surat keterangan dokter atau rumah sakit milik pemerintah. Surat keterangan itu, mencegah pecandu obat terlarang menempati jabatan strategis berdampak pelayanan masyarakat.

Selain bisa dideteksi hasil pemeriksaan dokter, juga bisa dilihat dari surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Karena, jika hanya mengandalkan hasil pemeriksaan dokter, jika sebelum tes urine tidak mengonsumsi, hasilnya pasti negatif.

“Ini yang nanti menjadi titik krusial,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Anam Warsito mengatakan, calon pejabat di desa bebas narkoba itu menjadi syarat mutlak. Tidak hanya syarat sehat saja. Alasannya, peredaran narkoba sudah merambah di wilayah pedesaan.

Karena, efek dari obat terlarang itu, bisa merusak mental pemakai. Sehingga, bagi pecandu obat terlarang, sebaiknya tidak lolos sebagai cakades atau calon BPD. Kecuali, jika sudah ada rehabilitasi dan taubat mengonsumsi obat terlarang tersebut.

“Perda itu menjadi acuan panitia untuk membuat syarat calon,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah calon BPD harus memenuhi syarat bebas narkoba yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah. Ketentuan itu mengacu perda ditelorkan DPRD bersama pemkab pada 2016 lalu.

Ketentuan yang baru berlaku untuk calon BPD itu, akan berdampak positif kemajuan desa, meskipun banyak calon yang kaget, karena pada pemilihan BPD tahun 2013 lalu, belum ada ketentuan calon bebas narkoba.

“Kita mengacu perda,” kata Subhan salah satu panitia pemilihan BPD di salah satu desa di Kecamatan Kapas.

BOJONEGORO – Calon kepala desa (cakades) yang bakal mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak harus bebas narkoba. Ini menjadi atensi Pemkab Bojonegoro agar aparatur pemerintahan bersih.

Selain cakades, persyaratan bebas narkoba juga untuk calon badan perwakilan desa (BPD). Ketentuan ini setelah tahun lalu, peredaran narkoba menyeret salah satu kepala desa di Kecamatan Malo, salah satu camat, hingga sekretaris dinas (sekdin).

“Memang itu atensi. Karena sebelumnya banyak yang terlibat narkoba,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro Faisol Ahmadi kemarin (13/3).

Ketentuan agar bebas narkoba ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 tentang BPD, calon BPD  bukan hanya dinyatakan sehat, namun juga bebas narkoba. Begitu juga Perda Nomor 13/2015 tentang Kepala Desa, juga menyatakan hal yang sama.

Menurut dia, tahun ini ada berlangsung pilkades serentak. Itu sesuai surat keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor 140/812/412.211/2019. Jumlahnya 156 desa tersebar di 24 kecamatan.

- Advertisement -

Syarat bebas narkoba sudah diatur regulasi berupa perda. Namun, persyaratan sepenuhnya menjadi kewenangan pilkades dan pemilihan BPD yang bersangkutan. Namun, peraturan panitia tidak boleh mengurangi ketentuan dari perda dan perbup.

“Kalau menambah boleh. Tapi kalau mengurangi isi perda dan perbup tak boleh,” tegas pria juga menjabat kabag hukum pemkab ini.

Syarat calon harus sehat dan bebas narkoba, kata Faisol, teknisnya harus ada surat keterangan dokter atau rumah sakit milik pemerintah. Surat keterangan itu, mencegah pecandu obat terlarang menempati jabatan strategis berdampak pelayanan masyarakat.

Selain bisa dideteksi hasil pemeriksaan dokter, juga bisa dilihat dari surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Karena, jika hanya mengandalkan hasil pemeriksaan dokter, jika sebelum tes urine tidak mengonsumsi, hasilnya pasti negatif.

“Ini yang nanti menjadi titik krusial,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Anam Warsito mengatakan, calon pejabat di desa bebas narkoba itu menjadi syarat mutlak. Tidak hanya syarat sehat saja. Alasannya, peredaran narkoba sudah merambah di wilayah pedesaan.

Karena, efek dari obat terlarang itu, bisa merusak mental pemakai. Sehingga, bagi pecandu obat terlarang, sebaiknya tidak lolos sebagai cakades atau calon BPD. Kecuali, jika sudah ada rehabilitasi dan taubat mengonsumsi obat terlarang tersebut.

“Perda itu menjadi acuan panitia untuk membuat syarat calon,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah calon BPD harus memenuhi syarat bebas narkoba yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah. Ketentuan itu mengacu perda ditelorkan DPRD bersama pemkab pada 2016 lalu.

Ketentuan yang baru berlaku untuk calon BPD itu, akan berdampak positif kemajuan desa, meskipun banyak calon yang kaget, karena pada pemilihan BPD tahun 2013 lalu, belum ada ketentuan calon bebas narkoba.

“Kita mengacu perda,” kata Subhan salah satu panitia pemilihan BPD di salah satu desa di Kecamatan Kapas.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/