26 C
Bojonegoro
Sunday, May 28, 2023

Maksimal Tiga Usulkan Dapil

- Advertisement -

KOTA – Meskipun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Lamongan sudah menggelar uji publik tentang daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu 2019, namun hingga kemarin (13/2) belum mengusulkan dapil hasil uji publik itu ke KPU pusat. Alasannya, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU Jatim terkait mekanisme usulannya. Sedangkan sesuai aturan KPU pusat, pengajuan dapil pada pemilu 2019 maksimal tiga format. ‘’Maksimal tiga usulan. Kami akan mengusulkan lima, enam dan tujuh dapil,’’ kata Divisi Teknis KPUK Lamongan Nur Salam senin (13/2).

Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat akan digelar rapat koordinasi di KPU Jatim yang melibatkan KPUK se-jatim. ‘’Kepastian mekanisme pengajuan dapil ke pusat masih menunggu hasil rakor tersebut,’’ ujarnya.Menurut dia, mekanisme itu harus diikuti. Sebab sesuai aturannya, untuk pengajuan dapil ke KPU pusat, harus melalui rekomendasi dari KPU di tingkat provinsi. ‘’Dalam rakor nanti akan dibahas dengan detail. Dan kami akan mengajukan tiga format dapil sesuai hasil uji publik,’’ tukasnya..

Salam menambahkan, sesuai rencana, KPUK Lamongam akan mengajukan jumlah dapil ke KPU pusat pada 14 sampai 27 Februari mendatang. Sebab, sesuai tahapannya, akhir Februari ini pengajuan dapil. Sedangkan penetapannya pada April mendatang.

Sesuai hasil uji publik sebelumnya, mayoritas parpol di Lamongan mengendaki jumlah dapil berubah. Sesuai hasil rekap usulan dari parpol tentang dapil pada pemilu 2019, parpol yang mengusulkan tetap lima dapil, yakni PKB, PKS, PPP, NASDEM dan Perindo.Kemudian untuk parpol yang menghendaki enam dapil, Golkar dan PSI. Sedangkan yang mengusulkan menjadi tujuh dapil sebanyak delapan parpol. Yakni Demokrat, PDIP, Gerindra, PAN, Hanura, PBB, Berkarya dan Garuda.

KOTA – Meskipun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Lamongan sudah menggelar uji publik tentang daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu 2019, namun hingga kemarin (13/2) belum mengusulkan dapil hasil uji publik itu ke KPU pusat. Alasannya, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU Jatim terkait mekanisme usulannya. Sedangkan sesuai aturan KPU pusat, pengajuan dapil pada pemilu 2019 maksimal tiga format. ‘’Maksimal tiga usulan. Kami akan mengusulkan lima, enam dan tujuh dapil,’’ kata Divisi Teknis KPUK Lamongan Nur Salam senin (13/2).

Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat akan digelar rapat koordinasi di KPU Jatim yang melibatkan KPUK se-jatim. ‘’Kepastian mekanisme pengajuan dapil ke pusat masih menunggu hasil rakor tersebut,’’ ujarnya.Menurut dia, mekanisme itu harus diikuti. Sebab sesuai aturannya, untuk pengajuan dapil ke KPU pusat, harus melalui rekomendasi dari KPU di tingkat provinsi. ‘’Dalam rakor nanti akan dibahas dengan detail. Dan kami akan mengajukan tiga format dapil sesuai hasil uji publik,’’ tukasnya..

Salam menambahkan, sesuai rencana, KPUK Lamongam akan mengajukan jumlah dapil ke KPU pusat pada 14 sampai 27 Februari mendatang. Sebab, sesuai tahapannya, akhir Februari ini pengajuan dapil. Sedangkan penetapannya pada April mendatang.

Sesuai hasil uji publik sebelumnya, mayoritas parpol di Lamongan mengendaki jumlah dapil berubah. Sesuai hasil rekap usulan dari parpol tentang dapil pada pemilu 2019, parpol yang mengusulkan tetap lima dapil, yakni PKB, PKS, PPP, NASDEM dan Perindo.Kemudian untuk parpol yang menghendaki enam dapil, Golkar dan PSI. Sedangkan yang mengusulkan menjadi tujuh dapil sebanyak delapan parpol. Yakni Demokrat, PDIP, Gerindra, PAN, Hanura, PBB, Berkarya dan Garuda.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/