24.7 C
Bojonegoro
Saturday, June 3, 2023

Temukan SS di Sepatu

- Advertisement -

KOTA – Achmad Nurus Shubach, 28, warga Kelurahan Tumenggungan, Lamongan telah diamankan anggota Satreskoba di halaman lapangan Made Karyo, Rabu (11/7) pukul 20.30. Dia diduga hendak memakai sabu – sabu (SS). 

Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah lama mongomsumsi barang haram tersebut. Dia biasanya mengonsumsi SS  di rumah setelah istri dan anaknya tertidur. 

‘’Saya membeli seberat 1 gram seharga Rp 1,4 juta dari wilayah Madura untuk dikomsumsi sendiri, bukan saya jual lagi,’’ katanya di hadapan petugas. 

Setelah menransfer uang, malamnya SS itu dikirimkan dan ditaruh di depan toko miliknya di Desa Pujut, Kacamatan Karangbinangun. 

‘’Barang tersebut usai saya pakai sendiri barulah keluar rumah untuk membawa sedikit untuk memakai lagi bersama teman,’’ ujar pelaku.

- Advertisement -

Kasat Narkoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono mengatakan, pelaku sudah lama diintai diintai. Menurut dia, pengedar dan pemakai sangat sensitif terhadap orang yang tidak dikenal. 

‘’Saat dilakukan penggeledahan, ternyata barang tersebut ditaruh di dalam sepatu saat dipakai,’’ jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu – sabu seberat 0,85 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sabu – sabu seberat 12 gram lengkap dengan alat hisapnya dan satu klip plastik kosong saat melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku.

‘’Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, ternyata positif mengunakan sabu – sabu. Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di ruangan,’’ ujarnya. (mal/yan)

KOTA – Achmad Nurus Shubach, 28, warga Kelurahan Tumenggungan, Lamongan telah diamankan anggota Satreskoba di halaman lapangan Made Karyo, Rabu (11/7) pukul 20.30. Dia diduga hendak memakai sabu – sabu (SS). 

Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah lama mongomsumsi barang haram tersebut. Dia biasanya mengonsumsi SS  di rumah setelah istri dan anaknya tertidur. 

‘’Saya membeli seberat 1 gram seharga Rp 1,4 juta dari wilayah Madura untuk dikomsumsi sendiri, bukan saya jual lagi,’’ katanya di hadapan petugas. 

Setelah menransfer uang, malamnya SS itu dikirimkan dan ditaruh di depan toko miliknya di Desa Pujut, Kacamatan Karangbinangun. 

‘’Barang tersebut usai saya pakai sendiri barulah keluar rumah untuk membawa sedikit untuk memakai lagi bersama teman,’’ ujar pelaku.

- Advertisement -

Kasat Narkoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono mengatakan, pelaku sudah lama diintai diintai. Menurut dia, pengedar dan pemakai sangat sensitif terhadap orang yang tidak dikenal. 

‘’Saat dilakukan penggeledahan, ternyata barang tersebut ditaruh di dalam sepatu saat dipakai,’’ jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu – sabu seberat 0,85 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sabu – sabu seberat 12 gram lengkap dengan alat hisapnya dan satu klip plastik kosong saat melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku.

‘’Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, ternyata positif mengunakan sabu – sabu. Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di ruangan,’’ ujarnya. (mal/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/