25.2 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Pertimbangkan Waktu dan Zona

- Advertisement -

KOTA – Mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK hingga kemarin (12/5) belum final. Meski Permendikbud 51 sudah menetapkan menggunakan zona, namun belum semua lembaga siap melaksanakannya.

‘’Masih kita usulkan lagi, karena pendidikan belum merata,” ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Lamongan, Sri Yuliarsih, saat dihubungi Jawa Pos Radar Lamongan.

Menurut dia, mekanisme masih memungkinkan berubah. Meskipun, teknisnya tetap mengacu pada zona dan nilai ujian nasional (UN). Usulan terkait bobot nilai diajukan Disdik Provinsi ke gubernur.

Yuli menjelaskan, sesuai Pergub 2019 terkait zonasi, bisa dibahas cabang dinas dan MKKS. Salah satunya, memerhatikan fasilitas pendidikan di wilayah tersebut.  Baik itu sarana prasarana, akses sekolah, maupun pagu lembaga.

- Advertisement -

Apakah mutlak menggunakan sistem zonasi seperti Permendikbud? Yuli memastikan tetap mengacu Permen. Hanya ada sedikit yang diubah. Namun, perubahan itu belum bisa diungkapannya. Alasannya, belum ada persetujuan.

Dia hanya memastikan jalur prestasi, perpindahan orang tua, inklusif, dan zonasi dari keluarga tidak mampu, dilakukan offline. Sementara zonasi reguler dilakukan secara online serentak.

Bagi siswa satu zona yang memiliki nilai UN sama, maka dipertimbangkan berdasarkan skor waktu dan zona. “Semakin dekat radiusnya berarti dia yang diterima, apalagi jika waktu pendaftaran juga lebih dulu,” tuturnya.

Setelah zona dalam terpenuhi, lanjut Yuli, baru mementingkan luar zona. Calon peserta didik bisa memilih. Pilihan pertama dalam zona, pilihan kedua dalam zona. Atau, pilihan pertama dalam zona, pilihan kedua luar zona. Pilihan pertama luar zona, pilihan kedua dalam zona. Presentasenya, Yuli belum bisa memastikan. Jika usulan cabdin provinsi ke pemprov diterima, maka seluruh lembaga harus transparan dengan pagu agar tidak mengecewakan pendaftar.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur, menuturkan, pihaknya tidak menerapkan zonasi. Sejak tahun lalu, setiap lembaga memiliki mekanisme pendaftaran yang disepakati bersama. Bahkan, untuk lembaga unggulan biasanya awal semester dua sudah mulai ada seleksi. Sehingga peserta yang diterima ada seleksi khusus madrasah. Selain menjadikan UN sebagai pertimbangan tambahan, secara individu siswa akan diuji kompetensi oleh guru.

KOTA – Mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK hingga kemarin (12/5) belum final. Meski Permendikbud 51 sudah menetapkan menggunakan zona, namun belum semua lembaga siap melaksanakannya.

‘’Masih kita usulkan lagi, karena pendidikan belum merata,” ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Lamongan, Sri Yuliarsih, saat dihubungi Jawa Pos Radar Lamongan.

Menurut dia, mekanisme masih memungkinkan berubah. Meskipun, teknisnya tetap mengacu pada zona dan nilai ujian nasional (UN). Usulan terkait bobot nilai diajukan Disdik Provinsi ke gubernur.

Yuli menjelaskan, sesuai Pergub 2019 terkait zonasi, bisa dibahas cabang dinas dan MKKS. Salah satunya, memerhatikan fasilitas pendidikan di wilayah tersebut.  Baik itu sarana prasarana, akses sekolah, maupun pagu lembaga.

- Advertisement -

Apakah mutlak menggunakan sistem zonasi seperti Permendikbud? Yuli memastikan tetap mengacu Permen. Hanya ada sedikit yang diubah. Namun, perubahan itu belum bisa diungkapannya. Alasannya, belum ada persetujuan.

Dia hanya memastikan jalur prestasi, perpindahan orang tua, inklusif, dan zonasi dari keluarga tidak mampu, dilakukan offline. Sementara zonasi reguler dilakukan secara online serentak.

Bagi siswa satu zona yang memiliki nilai UN sama, maka dipertimbangkan berdasarkan skor waktu dan zona. “Semakin dekat radiusnya berarti dia yang diterima, apalagi jika waktu pendaftaran juga lebih dulu,” tuturnya.

Setelah zona dalam terpenuhi, lanjut Yuli, baru mementingkan luar zona. Calon peserta didik bisa memilih. Pilihan pertama dalam zona, pilihan kedua dalam zona. Atau, pilihan pertama dalam zona, pilihan kedua luar zona. Pilihan pertama luar zona, pilihan kedua dalam zona. Presentasenya, Yuli belum bisa memastikan. Jika usulan cabdin provinsi ke pemprov diterima, maka seluruh lembaga harus transparan dengan pagu agar tidak mengecewakan pendaftar.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur, menuturkan, pihaknya tidak menerapkan zonasi. Sejak tahun lalu, setiap lembaga memiliki mekanisme pendaftaran yang disepakati bersama. Bahkan, untuk lembaga unggulan biasanya awal semester dua sudah mulai ada seleksi. Sehingga peserta yang diterima ada seleksi khusus madrasah. Selain menjadikan UN sebagai pertimbangan tambahan, secara individu siswa akan diuji kompetensi oleh guru.

Artikel Terkait

Most Read

BUMN PEDULI LINGKUNGAN PESANTREN

Dana Hibah Dikepras Rp 119 Miliar

Artikel Terbaru


/