LAMONGAN – Pemkab Lamongan belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) dua kepala desa (kades) yang ditahan. Pemkab beralasan belum menerima surat pemberitahuan penahanan dari kejaksaan negeri (kejari). Dan, belum menerima pemberitahuan dari kecamatan setempat. Dua kades yang ditahan yakni, Kades Bulumargi, Kecamatan Babat Trimo Hadi Saputra. Dan, Kades Pangkatrejo, Kecamatan Kota Sirman.
‘’Saat ini belum ada, karena belum ada pemberitahuan resminya,’’ kata Kabag Pemerintah Desa Lamongan Akhmad Khowi. Menurut dia, dengan ditahannya dua kades itu akan berdampak pada pelayanan desa. Namun, dia belum menerima surat reseminya dari desa atau kecamatan setempat. Sehingga, ketika akan memproses belum memiliki acuan yang jelas. Juga belum mendapatkan surat penahanan dari lembaga penegak hukum.
Sehingga, belum punya bukti resmi tentang proses penentuan Plt kades. ‘’Sebelum ada dokumen resminya kami belum berani proses,’’ tegasnya. Kades Bulumargi Kecamatan Babat Trimo Hadi Saputra diduga mengemplang besar sejahtera (rastra) 2015.
Sedangkan, Kades Pangkatrejo, Kecamamatan Kota Sirman diduga melakukan pungutan liar (pungli) senilai Rp 110 juta kepada dua calon sekretaris desa (sekdes). Dua kades tersebut terancam diberhentikan tidak hormat dari jabatannya. Sebab, keduanya kini berstatus sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.