30.3 C
Bojonegoro
Sunday, April 2, 2023

Boleh Tadarus dan Itikaf di Masjid Maksimal 50 Persen

- Advertisement -

Radar Bojonegoro – Menteri Agama RI telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri. SE tersebut mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan musala secara ketat tetap patuh protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Segala kegiatan ibadah di masjid dan musala diupayakan maksimal 50 persen. Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro M. Abdullah Hafidz menjelaskan, bahwa bagi seluruh umat muslim Bojonegoro diperbolehkan menjalankan ragam ibadah di masjid dan musala.

Namun, yang harus tetap diperhatikan ialah penerapan prokes Covid-19 secara ketat. Jangan sampai lengah, upaya memutus rantai penularan Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama. “Peran pengurus masjid dan musala sangat penting menerapkan prokes Covid-19. Salat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan itikaf boleh di masjid maksimal 50 persen,” katanya.

Hafidz menegaskan, bahwa jaga jarak aman satu meter antarjemaah harus diperketat. Juga penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun, dan setiap jemaah diimbau masingmasing membawa sajadah dan mukena sendiri. Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Hidayatus Sirot menambahkan, bahwa momen Ramadan tahun ini masih sama dengan tahun lalu. Sehingga diharapkan masyarakat tetap patuh prokes Covid-19. Jangan sampai muncul klaster-klaster penularan baru akibat masyarakat abai dengan prokes Covid-19.

Meskipun sudah berjalan vaksinasi, namun capaiannya belum rendah dan belum bisa dibilang aman. “Kami harap masyarakat muslim di bulan suci Ramadan ini tidak hanya menahan lapar, tetapi juga menahan tidak berkerumun di masjid guna mencegah terjadinya klaster penularan baru,” tutur politikus Partai Garuda itu.

- Advertisement -

Apabila mengacu imbauan dari pemerintah pusat, seluruh kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadan dibatasi maksimal 50 persen. Sirot menyarankan agar setiap masjid dan musala membuat jadwal tadarus harian agar tidak terjadi kerumunan. Juga mengimbau kepada masyarakat untuk menunda lagi niat untuk mudik lebaran tahun ini.

“Sebaiknya jumlah jemaah yang tadarus di masjid/musala itu dibatasi dan terjadwal. Sehingga tetap tertib menerapkan prokes Covid-19. Jemaah pun masih bisa melakukan tadarus di rumah,” pungkasnya.

Radar Bojonegoro – Menteri Agama RI telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri. SE tersebut mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan musala secara ketat tetap patuh protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Segala kegiatan ibadah di masjid dan musala diupayakan maksimal 50 persen. Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro M. Abdullah Hafidz menjelaskan, bahwa bagi seluruh umat muslim Bojonegoro diperbolehkan menjalankan ragam ibadah di masjid dan musala.

Namun, yang harus tetap diperhatikan ialah penerapan prokes Covid-19 secara ketat. Jangan sampai lengah, upaya memutus rantai penularan Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama. “Peran pengurus masjid dan musala sangat penting menerapkan prokes Covid-19. Salat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan itikaf boleh di masjid maksimal 50 persen,” katanya.

Hafidz menegaskan, bahwa jaga jarak aman satu meter antarjemaah harus diperketat. Juga penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun, dan setiap jemaah diimbau masingmasing membawa sajadah dan mukena sendiri. Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Hidayatus Sirot menambahkan, bahwa momen Ramadan tahun ini masih sama dengan tahun lalu. Sehingga diharapkan masyarakat tetap patuh prokes Covid-19. Jangan sampai muncul klaster-klaster penularan baru akibat masyarakat abai dengan prokes Covid-19.

Meskipun sudah berjalan vaksinasi, namun capaiannya belum rendah dan belum bisa dibilang aman. “Kami harap masyarakat muslim di bulan suci Ramadan ini tidak hanya menahan lapar, tetapi juga menahan tidak berkerumun di masjid guna mencegah terjadinya klaster penularan baru,” tutur politikus Partai Garuda itu.

- Advertisement -

Apabila mengacu imbauan dari pemerintah pusat, seluruh kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadan dibatasi maksimal 50 persen. Sirot menyarankan agar setiap masjid dan musala membuat jadwal tadarus harian agar tidak terjadi kerumunan. Juga mengimbau kepada masyarakat untuk menunda lagi niat untuk mudik lebaran tahun ini.

“Sebaiknya jumlah jemaah yang tadarus di masjid/musala itu dibatasi dan terjadwal. Sehingga tetap tertib menerapkan prokes Covid-19. Jemaah pun masih bisa melakukan tadarus di rumah,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Tetap Latihan Selama Bulan Puasa

Cari Inspirasi dari Traveling

Coba Bikin Ramen


/