TUBAN – Minggu (14/4) besok, tahapan pemilihan umum (pemilu) memasuki hari tenang. Pada H-3 pelaksanaan pemilu bersamaan berakhirnya masa kampanye (23 September-13 April) tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban mengagendakan penertiban seluruh alat peraga kampanye (APK).
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tuban Ulil Abror Al Mahmud menerangkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. ”Pada masa tenang, APK di seluruh ruang publik harus dibersihkan,” tegas dia.
Sebelum penertiban, lanjut Ulil, Kamis (11/4) lembaganya mengundang seluruh stakeholder dan pengurus partai se-Kabupaten Tuban untuk diminta menurunkan APK dan bahan kampanye (BK) secara mandiri.
Ditegaskan dia, pengurus partai politik dan caleg bertanggung jawab untuk membersihkan APK dan BK pada masa tenang.
Karena itu, Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu, pelaksana maupun tim kampanye pemilu untuk taat dan patuh pada regulasi pemilu. ‘’Termasuk mematuhi aturan masa tenang dengan menertibkan atau mencopot APK dan BK (bahan kampanye) yang terpasang di tempat umum,’’ tegas Ulil.
Selama masa tenang, Bawaslu bersama satpol PP serta trantib di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Tuban akan melakukan patroli. Sebelum penertiban APK dan BK, pada hari ini, Bawaslu juga akan menggelar apel akbar bersama seluruh jajaran.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tuban Hery Muharwanto menegaskan, pihaknya siap berperan aktif dalam menertibkan APK dan BK pada masa tenang tersebut. ‘’Itu merupakan bagian dari tugas kami,’’ ujar dia.