LAMONGAN, Radar Lamongan – Dalam setahun terakhir, Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatat angka permohonan pengesahan pernikahan atau istbat nikah sebanyak 29 perkara. Sebanyak 21 perkara diputus, masing-masing tiga perkara dicabut dan tidak diterima, serta dua perkara digugurkan.
Menurut Panitera Muda Hukum PA Lamongan Mazir, mayoritas pemohon sebelumnya telah melakukan nikah siri dan ingin meresmikan pernikahannya. Sehingga mereka bisa mengurus dokumen pencatatan seperti akta nikah, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran anak.
‘’Secara aturan hukum, yang dipakai (nikah siri) hukum Islam. Sehingga untuk melakukan hal-hal yang diatur oleh hukum negara seperti ngurus KK atau akta lahir anak tidak bisa,’’ terangnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (12/1).
Permohonan istbat nikah yang dicabut disebabkan pemohon tidak bisa membuktikan pernikahan sirinya. Sedangkan, permohonan yang tidak diterima, karena pemohon tidak mengindahkan aturan pernikahan yang ditetapkan oleh negara.
‘’Kami memberikan solusi agar menikah secara resmi di KUA (kantor urusan agama) dulu, kemudian baru bisa diurus perkara asal-usul anaknya,’’ ucap Mazir.
Permohonan istbat tidak hanya untuk mengesahkan pernikahan siri. Selain itu, sejumlah pasangan suami istri (pasutri) yang kehilangan akta nikah, namun pihak KUA tidak bisa menerbitkan duplikatnya.
‘’Biar bisa diterbitkan akta nikah yang baru lagi, maka harus mengurus istbat nikahnya. Kebanyakan yang mengalami hal seperti ini pasutri yang mau daftar haji,’’ pungkasnya.