BOJONEGORO – Pengedar sabu-sabu asal Kecamatan Babat, Lamongan, mulai menyasar pengguna di Bojonegoro. Itu terbukti setelah kepolisian menangkan tiga tersangka sabu-sabu asal Babat.
Tiga tersangka tersebut satu jaringan. Semua masih remaja. Ditangkap secara terpisah, baik di Bojonegoro dan Babat, Lamongan. Bahkan, kepolisian menyita barang bukti hingga 73 gram.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, awalnya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di utara lapangan tenis Alun-Alun Bojonegoro, Sabtu (6/7) lalu. Dilakukan penyelidikan hingga pukul 14.00 dan AF, 27, warga Desa/Kecamatan Babat ditangkap.
“Saat itu, tersangka ditangkap sendirian berada di atas motor. Dan digeledah kedapatan sabu seberat 0,41 gram,’’ katanya dan memastikan anggotanya mengembangkan asal-usul narkoba.
Setelah diselidiki, sabu diperoleh dari MRA, 19, warga Desa Sambong, Kecamatan Babat. Lalu MRA bisa ditangkap di Babat sekitar pukul 16.00. Barang bukti HP sebagai alat komunikasi.
Penyelidikan belum berhenti, anggota satreskoba polres mengembangkan lagi dan menangkap bandarnya. Yakni, DM, 29, warga Desa/Kecamatan Babat Lamongan. “DM kami tangkap di salah satu hotel di Bojonegoro. Dan, saat digeledah diperoleh sabu seberat 73,94 gram. Serta alat hisap sabu dan hasil penjualan sejumlah Rp 2 juta,” terangnya.
Menurut pengakuan DM kepada polisi, sabu itu ia peroleh dari pria berinisial OT, warga Madura. Transaksinya dengan cara transfer uang dulu dan barang diranjau di timurnya jembatan Suramadu.
Bahkan, DM mengaku selama bertransaksi lima kali dengan OT itu belum pernah bertatap muka. Pembelian sabu lima kali itu jumlahnya terus meningkat. “Transaksi pertama beli 5 gram. Kedua 15 gram, ketiga 25 gram, keempat 50 gram, dan kelima 75 gram,” bebernya.
Barang haram tersebut selanjutnya diedarkan di seputaran Lamongan dan Bojonegoro. DM pun sudah menjalankan bisnis haram itu sejak Januari 2019. DM tiap beli sabu dari OT, per gramnya seharga Rp 1 juta.
Kemudian, DM menjual kepada para pelanggannya seharga Rp 1,2 juta per gram. Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.