LAMONGAN – Sebagian calon anggota legislatif (caleg) DPRD Lamongan yang mengurus surat keterangan (SK) kesehatan jasmani dan rohani mengeluh. Sebab, surat keterangan sebagai salah satu kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran caleg hanya bisa diurus di RSUD Dr Soegiri Lamongan. Padahal, surat keterangan itu seharusnya bisa dikeluarkan puskesmas. Namun, puskesmas ternyata tidak menerima pelayanan tersebut.
‘’Teman – teman banyak yang mengeluh saat mengurus surat keterangan sehat. Karena puskesmas tidak melayani, tapi diarahkan ke rumah sakit,’’ kata salah satu caleg dari DPD PAN Lamongan, Fadloli, kepada Jawa Pos Radar Lamongan, rabu (11/7).
Menurut dia, sesuai aturan dalam PKPU Nomor 20/2018 tentang pendaftaran caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, disebutkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat. Pasal 08 juga menyebutkan caleg bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Fadloli menjelaskan, pada praktiknya di Lamongan, semua puskesmas tidak melayani pelayanan surat keterangan kesehatan. Pelayanan surat keterangan sehat untuk caleg itu dipusatkan di RSUD dr Soegiri Lamongan. ‘’Karena hanya di RSUD, pelayanannya antri dan harganya mahal,’’ keluh pria yang juga menjabat ketua Fraksi PAN DPRD Lamongan itu.
Dia menuding dinas kesehatan setempat sengaja melarang puskesmas untuk melayani surat keterangan sehat sebagai salah satu syarat caleg untuk mendaftar sebagai peserta pemilu 2019. Tujuannya, meraup keuntungan dengan memanfaatkan momentum pendaftaran caleg. Setiap surat keterangan sehat yang dikeluarkan RSUD dr Soegiri itu dipungut sekitar Rp 400 ribu. ‘’Ini jauh dari tujuan utama untuk pelayanan, tapi sudah melanggar untuk keuntungan pribadi,’’ tudingnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamongan, Taufiq Hidayat, saat dikonfirmasi terpisah membenarkan pelayanan surat keterangan sehat untuk caleg dipusatkan di RSUD dr Soegiri Lamongan. Puskesmas tidak boleh melakukan pelayanan khusus itu.
Alasannya, puskesmas Se-Kabupaten Lamongan belum ada dokter yang bisa menangani sehat rohani. Pihaknya terpaksa menghadirkan dokter khusus jiwa dari Surabaya. Sebab, surat keterangan sehat itu menyebutkan caleg harus sehat jasmani dan rohani.
‘’Di puskesmas belum ada yang memiliki dokter jiwa atau psikolog, sehingga pelayanan kami pusatkan di rumah sakit,’’ katanya via ponsel.
Dia membantah bahwa pelayanan yang dipusatkan di rumah sakit itu untuk kepentingan pribadi. Namun, murni untuk pelayanan kesehatan bagi para caleg yang membutuhkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. ‘’Di Lamongan sendiri belum ada (dokter jiwa), maka kami terpaksa menghadirkan dari luar,’’ ujarnya beralasan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Lamongan memastikan surat keterangan sehat sebagai sebagai syarat caleg, sesuai regulasinya bisa didapatkan dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah. ‘’Dari puskesmas bisa, bahkan dalam aturannya disebut paling awal,’’ kata Divisi Teknis KPUK Lamongan, Nursalam.