- Advertisement -
TUBAN – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 dinilai rancu dan memunculkan kebingungan bagi Satlantas Polres Tuban selaku penindak pelanggaran. Sebab, dalam peraturan tersebut hanya tercantum truk dilarang beroperasi di empat jalan nasional saja. Seperti jalan Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Denpasar–Gilimanuk, dan Jombang–Caruban. Tidak tercantum jalan nasional Tuban.
Kasatlantas Polres Tuban AKP Eko Iskandar mengatakan peraturan tersebut menjadi buah simalakama bagi petugas. Sebab, peraturan tersebut rawan diprotes oleh para pengendara kendaraan besar. Jika petugas tegas menilang kendaraan berat yang masih melintas selama tanggal batas operasional, para sopir bisa melakukan protes karena dalam permenhub tidak tercantum jalan nasional Tuban sebagai salah satu jalan steril.
Di bagian lain, Tuban memiliki jalan nasional yang cukup panjang dan menjadi jalur penghubung Jawa Tengah dan Jawa Timur. Yang menjadi pertanyaan, apakah permenhub tersebut berlaku untuk seluruh jalan nasional atau hanya empat jalan nasional yang tercantum? Perwira berpangkat balok tiga di pundak itu mengaku masih akan terus berkordinasi dengan Dirlantas Polda Jatim. ‘’Permenhub baru itu jadi bola panas Satlantas Polres yang mempunyai jalan nasional tapi tidak tercantum,’’ tuturnya.
Berbeda dengan surat edaran Kementerian Perhubungan untuk musim mudik tahun lalu. Dalam surat tersebut jelas mencantumkan sterilisasi jalan dari kendaraan berat berlaku untuk seluruh jalan nasional. Waktunya pun jelas, mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri. Sementara tahun ini, waktunya terpisah menjadi tiga bagian. ‘’Sementara ini kami (Satlantas Polres Tuban) belum bisa berbuat banyak. Mau menilang pelanggar truk salah, tidak ditilang juga salah,’’ ujar Eko.
Solusi sementara, kata Eko, truk dan kendaraan berat lainnya dibiarkan melintas di jalur nasional Tuban. Dibiarkannya kendaraan tersebut belum berbatas waktu hingga kejelasan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan. Namun perwira kelahiran Palembang Sumatera Selatan itu yakin jalan nasional di Tuban akan steril dari kendaraan berat dengan sendirinya. Sebab, banyak perusahaan operasional truk yang meliburkan karyawannya.
- Advertisement -
Mengingat jalan-jalan nasional penting di Jawa dan Bali sudah dinyatakan steril dari kendaraan besar. Seperti yang terlihat di sejumlah ruas jalan nasional kemarin (11/6). Meskipun belum memasuki tanggal batas operasional, hampir seluruh jalan sudah tidak lagi terlihat truk dan kendaraan berat lainnya melintas.
TUBAN – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 dinilai rancu dan memunculkan kebingungan bagi Satlantas Polres Tuban selaku penindak pelanggaran. Sebab, dalam peraturan tersebut hanya tercantum truk dilarang beroperasi di empat jalan nasional saja. Seperti jalan Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Denpasar–Gilimanuk, dan Jombang–Caruban. Tidak tercantum jalan nasional Tuban.
Kasatlantas Polres Tuban AKP Eko Iskandar mengatakan peraturan tersebut menjadi buah simalakama bagi petugas. Sebab, peraturan tersebut rawan diprotes oleh para pengendara kendaraan besar. Jika petugas tegas menilang kendaraan berat yang masih melintas selama tanggal batas operasional, para sopir bisa melakukan protes karena dalam permenhub tidak tercantum jalan nasional Tuban sebagai salah satu jalan steril.
Di bagian lain, Tuban memiliki jalan nasional yang cukup panjang dan menjadi jalur penghubung Jawa Tengah dan Jawa Timur. Yang menjadi pertanyaan, apakah permenhub tersebut berlaku untuk seluruh jalan nasional atau hanya empat jalan nasional yang tercantum? Perwira berpangkat balok tiga di pundak itu mengaku masih akan terus berkordinasi dengan Dirlantas Polda Jatim. ‘’Permenhub baru itu jadi bola panas Satlantas Polres yang mempunyai jalan nasional tapi tidak tercantum,’’ tuturnya.
Berbeda dengan surat edaran Kementerian Perhubungan untuk musim mudik tahun lalu. Dalam surat tersebut jelas mencantumkan sterilisasi jalan dari kendaraan berat berlaku untuk seluruh jalan nasional. Waktunya pun jelas, mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri. Sementara tahun ini, waktunya terpisah menjadi tiga bagian. ‘’Sementara ini kami (Satlantas Polres Tuban) belum bisa berbuat banyak. Mau menilang pelanggar truk salah, tidak ditilang juga salah,’’ ujar Eko.
Solusi sementara, kata Eko, truk dan kendaraan berat lainnya dibiarkan melintas di jalur nasional Tuban. Dibiarkannya kendaraan tersebut belum berbatas waktu hingga kejelasan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan. Namun perwira kelahiran Palembang Sumatera Selatan itu yakin jalan nasional di Tuban akan steril dari kendaraan berat dengan sendirinya. Sebab, banyak perusahaan operasional truk yang meliburkan karyawannya.
- Advertisement -
Mengingat jalan-jalan nasional penting di Jawa dan Bali sudah dinyatakan steril dari kendaraan besar. Seperti yang terlihat di sejumlah ruas jalan nasional kemarin (11/6). Meskipun belum memasuki tanggal batas operasional, hampir seluruh jalan sudah tidak lagi terlihat truk dan kendaraan berat lainnya melintas.