- Advertisement -
Radar Bojonegoro – Sugik Nur Cahyo, terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu jalani sidang tuntutan secara virtual kemarin (11/5). Jaksa penuntut umum (JPU) Yan Ochta Indriana menuntut terdakwa pidana penjara selama 4,5 tahun. Juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim menerangkan, bahwa terdakwa Sugik Nur Cahyo dituntut berdasar dakwaan alternatif kedua. Yaitu, pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasar fakta persidangan, terdakwa kedapatan memiliki sabu seberat 0,68 gram.
“Tuntutannya empat tahun enam bulan serta denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,” terang Arfan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Isdaryanto membenarkan, bahwa terdakwa Sugik Nur Cahyo usai menjalani sidang tuntutan. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun. Sidang ditunda Selasa pekan depan (18/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.
“Terdakwa tadi (kemarin, Red) sudah mendengarkan surat tuntutan JPU. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,” ucapnya.
- Advertisement -
Perlu diketahui, berdasar surat dakwaan, terdakwa ditangkap kepolisian di Desa Ngemplak, Kecamatan Sumberrejo pada 6 Januari lalu.
Adapun kronologi penangkapan berawal dari terdakwa usai membeli sabu dari temannya Epem (belum tertangkap atau DPO) seharga Rp 350 ribu. Kemudian, terdakwa menyimpan sabusabu itu ke dalam bungkus rokok. Lalu, kepolisian menerima laporan masyarakat adanya transaksi sabu-sabu, terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti sabu-sabu.
Radar Bojonegoro – Sugik Nur Cahyo, terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu jalani sidang tuntutan secara virtual kemarin (11/5). Jaksa penuntut umum (JPU) Yan Ochta Indriana menuntut terdakwa pidana penjara selama 4,5 tahun. Juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim menerangkan, bahwa terdakwa Sugik Nur Cahyo dituntut berdasar dakwaan alternatif kedua. Yaitu, pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasar fakta persidangan, terdakwa kedapatan memiliki sabu seberat 0,68 gram.
“Tuntutannya empat tahun enam bulan serta denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,” terang Arfan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Isdaryanto membenarkan, bahwa terdakwa Sugik Nur Cahyo usai menjalani sidang tuntutan. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun. Sidang ditunda Selasa pekan depan (18/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.
“Terdakwa tadi (kemarin, Red) sudah mendengarkan surat tuntutan JPU. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,” ucapnya.
- Advertisement -
Perlu diketahui, berdasar surat dakwaan, terdakwa ditangkap kepolisian di Desa Ngemplak, Kecamatan Sumberrejo pada 6 Januari lalu.
Adapun kronologi penangkapan berawal dari terdakwa usai membeli sabu dari temannya Epem (belum tertangkap atau DPO) seharga Rp 350 ribu. Kemudian, terdakwa menyimpan sabusabu itu ke dalam bungkus rokok. Lalu, kepolisian menerima laporan masyarakat adanya transaksi sabu-sabu, terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti sabu-sabu.