TUBAN – Hasil ujian nasional berbasis komputer (UNBK) SMA/SMK telah diumumkan sejak Kamis (8/5). Namun, pengumuman kelulusan siswa baru diagendakan Senin (13/5).
Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos Radar Tuban, seluruh SMA/SMK di Tuban telah menuntaskan agenda rapat pleno penentuan kelulusan kemarin (11/5). Sebagaimana diketahui, seiring dihapusnya UN sebagai penentu kelulusan, kini kewenangan untuk menentukan lulus tidaknya siswa diserahkan kepada sekolah masing-masing melalui rapat pleno sekolah.
Kepala SMAN 3 Tuban Djoko Srijatno mengatakan, rapat pleno penentuan kelulusan siswa di sekolahnya telah selesai digelar. Hanya, dia masih enggan untuk menyampaikan hasil rapat pleno penentuan kelulusan siswanya tersebut. ‘’Pengumumannya hari Senin, 13 Mei 2019,’’ tuturnya.
Senada juga disampaikan kepala SMAN 1 Tuban, Mukti. Dia juga menyampaikan bahwa hasil rapat pleno kelulusan yang terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran (mapel), dan wali kelas masing-masing itu telah selesai digelar kemarin. ‘’Untuk pengumumannya dilaksanakan serentak 13 Mei,’’ ujarnya.
Disampaikan Mukti, ada sejumlah syarat kelulusan yang harus dipenuhi untuk menentukan kelulusan siswa. Antara lain, menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari mulai kelas satu hingga kelas tiga; lulus ujian sekolah berbasis nasional (USBN) sesuai dengan standar yang ditentukan sekolah masing-masing; mengikuti ujian nasional; dan harus mendapat nilai sikap minimal baik. ‘’Nilai sikap wajib B (baik),’’ kata Mukti.
Lebih lanjut Mukti menyampaikan, untuk mendapat nilai minimal baik tersebut, siswa harus tidak melakukan pelanggaran yang ditandai dengan skor pelanggaran melebihi 80 point atau setara tidak masuk tanpa keterangan sebanyak 20 kali dalam satu tahun. ‘’Selama tidak melebihi batas point pelanggaran, Insya Allah nilai sikapnya baik,’’ terang dia.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro-Tuban, Adi Prayitno menyampaikan, kelulusan siswa telah menjadi kewenangan masing-masing sekolah. Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kelulusan siswa kepada sekolah masing-masing melalui rapat dewan guru.
‘’Keputusan kelulusan siswa menjadi kewenangan masing-masing sekolah,’’ tandasnya.