Elektronic Traffi c Law Enforcement (Etle) atau tilang elektronik (e-tilang) yang mulai diberlakukan sejak 23 April lalu. Ada dua petugas Polres Lamongan yang mendapat tugas khusus memelototi pelanggar lalu lintas melalui kamera ETLE. Bagaimana mereka bertugas?
M. GAMAL AYATULLAH, Radar Lamongan,Lamongan
Kota Lamongan juga menjadi salah satu kota yang diberlakukan Etle. Kamera pengintai Etle ada di dua lokasi. Yakni Perempatan Jalan Lamongrejo dan di pertigaan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Ada dua petugas yang secara resmi mendapat mandat sebagai operator Etle di Lamongan. Yakni, Bripka Kukuh Suprasetyoko dan Bripka Fredi Bagus. Sebelum resmi bertugas, keduanya telah mengikuti pelatihan khusus di Polda Jatim.
Pelatihan tersebut sangat dibutuhkan. Sebab, memantau dan memproses pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV tidak semudah yang terlihat. Bahkan, keduanya juga mendapat pelatihan menghadapi pengguna jalan secara humanis serta tindakan persuasif. Tujuannya, agar pelanggar paham dan akhirnya secara sadar bersedia tertib berlalu lintas.
Menurut Kukuh, sejak diberlakukan hingga kemarin (11/4), tercatat sudah terjaring 220 pelanggar lalu lintas melalui Etle. Sebanyak 20 pelanggar telah melakukan konfirmasi dan 10 diantaranya melalui website.
Mereka konfirmasi terkait kebenaran kendaraan dan pelanggarannya. Namun belum ada yang konfirmasi berupa komplin terhadap surat pelanggaran tersebut. Pelanggaran terbanyak antara lain, tidak memakai helm, menerobos lampu merah dan tidak memakai sabuk pengaman.
‘’Menariknya, pelanggaran justru banyak terjadi saat lalu lintas sepi pada malam hari,’’ ungkapnya. Selama bertugas yang belum sampai sebulan, dia mengaku banyak menjumpai kejadian kejadian menarik dari tingkah polah pengguna jalan. Salah satunya, ketika dini hari banyak menjumpai kendaraan roda empat dengan dua penumpang di depan laki-laki dan perempuan yang berperilaku mesra. Tidak diketahui dengan pasti, apakah pasangan itu suami istri atau tidak.
‘’Kebanyakan dari arah timur (Surabaya). Tapi karena mereka tetap menaati lalu lintas, termasuk memakai sabuk pengaman, sehingga tidak kami tindak,’’ ujarnya sambil tersenyum.
Sedangkan kendala yang pernah dialami, ungkap dia, yakni ketika internet tiba-tiba drop. Sehingga tidak melihat gambar secara jelas. ‘’Untungnya internet drop tidak terlalu sering,’’ ujarnya.
Terkait kamera Etle, menurut Kukuh sangat canggih. Setiap gerak gerik pengguna jalan bisa terlihat jelas. Termasuk plat nomor hingga penumpang di dalam mobil. ‘’Dari situlah tugas kamera langsung memotret sendiri, kemudian masuk server. Selanjutnya dilakukan pemilihan foto terkait tindak pelanggaran yang terjadi,’’ bebernya.
Dia mengungkapkan, server kamera ada di Dinas Perhubungan Lamongan. Namun secara otomatis melakukan pengiriman data ke Polres Lamongan selama 24 jam. Data pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera yang telah diseleksi tersebut selanjutnya dikirim ke pengadilan dan ke rumah pemilik kendaraan.
‘’Plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran itu juga disambungkan dengan Polda Jatim untuk mendeteksi identitas pemiliknya,’’ ujarnya.
Setelah surat pelanggaran dikirim ke pemilik kendaraan, lanjut dia, kemudian ditunggu selama lima hari. Bila tidak ada konfirmasi dari pemilik kendaraan, secara otomatis sistem melakukan pemblokiran nopol kendaraan tersebut, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran pajak mobil atau motor. Setelah denda pelanggaran diselesaikan, barulah blokir dibuka. ‘’Sistem Etle terbukti sangat efektif menindak pelanggar lalu lintas,’’ kata Kukuh.