25.2 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Pengembalian Lebih Bayar Proyek Belum Jelas

- Advertisement -

BOJONEGORO – Beberapa pihak belum membeberkan hasil pengembalian lebih bayar proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Penataan Ruang, serta Dinas Kawasan Perumahan dan Pemukiman (DPKP) Cipta Karya Bojonegoro. Padahal, semestinya batas akhir pengembalian sudah berakhir.

Sehingga, belum diketahui adanya pengembalian uang negara ke kas daerah (kasda). Permintaan pengembalian itu berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saya tidak tahu itu (pengembalian lebih bayar),” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Ibnu Soeyuthi kemarin (11/4).

Dia menuturkan, yang berwenang menangani rekomendasi BPK adalah inspektorat. Dia hanya mengatur tentang alur keuangan daerah. Sehingga, dia menyarankan untuk mengonfirmasi ke inspektorat setempat.

Karena, kata dia, inspektorat yang memiliki kewenangan dan menangani tentang rekomendasi BPK tersebut. “Itu kewenangan inspektorat,” ungkapnya.

Sementara itu, Inspektorat Bojonegoro belum bisa dikonfirmasi. Sekretaris Inspektorat Ahmad Nuril enggan berkomentar. Dia meminta wartawan koran ini memahami posisinya. “Langsung konfirmasi ke inspektur. Tolong pahami posisi saya,” ujarnya via ponsel.

- Advertisement -

Sementara itu, Inspektur Bojonegoro Syamsul belum bisa dikonfirmasi. Saat didatangi di kantornya sedang tugas luar kantor. “Dinas luar,” ujar salah satu stafnya.

Kepala DPKP Cipta Karya Welly Fitrama beberapa kali dihubungi ponselnya terdengar nada sambung. Namun tak dibalas.

Sebelumnya, sesuai rekomendasi BPK diterima Pemkab Bojonegoro, pada 12 Desember 2018 lalu, DPU Bina Marga harus mengembalikan Rp 1,6 miliar, kemudian DPKP Cipta Karya harus mengembalikan Rp 477 juta.

BOJONEGORO – Beberapa pihak belum membeberkan hasil pengembalian lebih bayar proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Penataan Ruang, serta Dinas Kawasan Perumahan dan Pemukiman (DPKP) Cipta Karya Bojonegoro. Padahal, semestinya batas akhir pengembalian sudah berakhir.

Sehingga, belum diketahui adanya pengembalian uang negara ke kas daerah (kasda). Permintaan pengembalian itu berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saya tidak tahu itu (pengembalian lebih bayar),” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Ibnu Soeyuthi kemarin (11/4).

Dia menuturkan, yang berwenang menangani rekomendasi BPK adalah inspektorat. Dia hanya mengatur tentang alur keuangan daerah. Sehingga, dia menyarankan untuk mengonfirmasi ke inspektorat setempat.

Karena, kata dia, inspektorat yang memiliki kewenangan dan menangani tentang rekomendasi BPK tersebut. “Itu kewenangan inspektorat,” ungkapnya.

Sementara itu, Inspektorat Bojonegoro belum bisa dikonfirmasi. Sekretaris Inspektorat Ahmad Nuril enggan berkomentar. Dia meminta wartawan koran ini memahami posisinya. “Langsung konfirmasi ke inspektur. Tolong pahami posisi saya,” ujarnya via ponsel.

- Advertisement -

Sementara itu, Inspektur Bojonegoro Syamsul belum bisa dikonfirmasi. Saat didatangi di kantornya sedang tugas luar kantor. “Dinas luar,” ujar salah satu stafnya.

Kepala DPKP Cipta Karya Welly Fitrama beberapa kali dihubungi ponselnya terdengar nada sambung. Namun tak dibalas.

Sebelumnya, sesuai rekomendasi BPK diterima Pemkab Bojonegoro, pada 12 Desember 2018 lalu, DPU Bina Marga harus mengembalikan Rp 1,6 miliar, kemudian DPKP Cipta Karya harus mengembalikan Rp 477 juta.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/