23.1 C
Bojonegoro
Saturday, April 1, 2023

Satu Tersangka Laporkan Tiga Pihak Kasus Bank Jateng

- Advertisement -

BLORA, Radar Bojoneggoro – Dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Pembanunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) Cabang Blora berlanjut. Salah satu dari tiga orang sudah berstatus tersangka yakni Ubaydillah Rouf melaporkan tiga orang ke Polres Blora. Yakni mantan pimpinan cabang BPD, notaris, dan salah satu perseroan terbatas (PT).

Ubaydillah merupakan salah satu ASN di lingkup Pemkab Blora saat ini menyandang tersangka. Upaya pelaporan ini bagian pembelaan dalam kasus menjeratnya. “Saat ini saya memperjuagkan keadilan. Saya selama ini telah ditipu oleh pimpinan Bank Jateng,” katanya dengan membawa berkas laporan kemarin (11/1).

Ubaydillah mengatakan, sebelum terseret menjadi tersangka, dirinya punya kredit di Bank Jateng Cabang Blora. Pihaknya saat itu dimintai pinjaman oleh pimpinan Bank Jateng dan akan dipakai meningkatkan performa bank tersebut. “Saya dijanjikan dua bulan uang kembali. Namun, uang yang sudah diberikan tidak ada pengembalian,” klaimnya.

Ubaydillah menunjukkan surat diklaim dibuat oleh mantan pimpinan BPD Jateng Cabang Blora. Dan surat itulah, menurutnya menjadi persoalan. Dengan total pinjaman Rp 13,2 miliar. Uang pencairan kredit tersebut dipakai oleh PT Bangun Gumelar Jaya (BGJ) untuk melunasi kredit proyek.

Menurutnya, hal itu ada kaitannya dengan kasus dengan bank di Jateng. Ada tiga pihak ia laporkan, yakni mantan pimpinan BPD Jateng Cabang Blora, notaries, dan PT BGJ. Sebab dirinya merasa dirugikan baik materil maupun nonmateriil. “Untuk kerugian material aset menjadi jaminan. Immaterial dirinya di-uber-uber oleh pihak lain,” terangnya.  

- Advertisement -

Terkait status dirinya sebagai ASN, Ubaydillah mengaku tetap bekerja seperti biasa. Dirinya telah meminta pertimbangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan masih diperbolehkan melaksnakan tugas. “Terkait tersangka biar berjalannya hukum. Kalau pekerjaan sudah berjalan sesuai dengan tupoksi sehari-hari,” jelasnya. (luk)

BLORA, Radar Bojoneggoro – Dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Pembanunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) Cabang Blora berlanjut. Salah satu dari tiga orang sudah berstatus tersangka yakni Ubaydillah Rouf melaporkan tiga orang ke Polres Blora. Yakni mantan pimpinan cabang BPD, notaris, dan salah satu perseroan terbatas (PT).

Ubaydillah merupakan salah satu ASN di lingkup Pemkab Blora saat ini menyandang tersangka. Upaya pelaporan ini bagian pembelaan dalam kasus menjeratnya. “Saat ini saya memperjuagkan keadilan. Saya selama ini telah ditipu oleh pimpinan Bank Jateng,” katanya dengan membawa berkas laporan kemarin (11/1).

Ubaydillah mengatakan, sebelum terseret menjadi tersangka, dirinya punya kredit di Bank Jateng Cabang Blora. Pihaknya saat itu dimintai pinjaman oleh pimpinan Bank Jateng dan akan dipakai meningkatkan performa bank tersebut. “Saya dijanjikan dua bulan uang kembali. Namun, uang yang sudah diberikan tidak ada pengembalian,” klaimnya.

Ubaydillah menunjukkan surat diklaim dibuat oleh mantan pimpinan BPD Jateng Cabang Blora. Dan surat itulah, menurutnya menjadi persoalan. Dengan total pinjaman Rp 13,2 miliar. Uang pencairan kredit tersebut dipakai oleh PT Bangun Gumelar Jaya (BGJ) untuk melunasi kredit proyek.

Menurutnya, hal itu ada kaitannya dengan kasus dengan bank di Jateng. Ada tiga pihak ia laporkan, yakni mantan pimpinan BPD Jateng Cabang Blora, notaries, dan PT BGJ. Sebab dirinya merasa dirugikan baik materil maupun nonmateriil. “Untuk kerugian material aset menjadi jaminan. Immaterial dirinya di-uber-uber oleh pihak lain,” terangnya.  

- Advertisement -

Terkait status dirinya sebagai ASN, Ubaydillah mengaku tetap bekerja seperti biasa. Dirinya telah meminta pertimbangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan masih diperbolehkan melaksnakan tugas. “Terkait tersangka biar berjalannya hukum. Kalau pekerjaan sudah berjalan sesuai dengan tupoksi sehari-hari,” jelasnya. (luk)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Koleksi 50 Boneka di Rumah

Diparkir di Kos, Motor Raib

Amankan Pengedar SS di Pantura


/