LAMONGAN, Radar Lamongan – Korban investasi bodong yang melapor bertambah dua orang. Keduanya kemarin (11/12) mendatangi Mapolres Lamongan.
Namun, salah seorang yang ikut mengantarkan korban investasi dengan iming – iming persentasi pembagian hasil cukup besar itu mengaku tidak melaporkan owner Samudra Zahrotul Bilad. Dia menyebut nama Arum (Arum Rahmawati), salah satu reseller-nya Bilad. Alasannya, korban mengirimkan uang kepada Arum, bukan ke Bilad.
‘’Untuk total kerugiannya, kurang lebih Rp 300 juta uang yang sudah dikirimkan,’’ ujarnya.
Dia menduga Arum membuka investasi sendiri. Investasi itu tidak dikelola bersama Bilad. Namun, sampai saat ini tidak diketahui keberadaan Arum.
Sementara itu, Samudra Zahrotul Bilad, 21, asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi akhirnya kemarin ditetapkan tersangka dan tetap ditahan. ‘’Owner sudah ditetapkan menjadi tersangka atas terjadinya investasi bodong,’’ kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.
Versi Kapolres, korban dari Bilad tak hanya dua orang yang melapor. Namun, bertambah dua orang lagi. Sehingga, total ada empat laporan. ‘’Untuk keduanya yang melapor ini adalah sebagai reseller dan member,’’ jelasnya.
Menurut Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aset tersangka. Sebab, tersangka hanya sempat memiliki Rp 6 miliar di buku tabungan untuk transaksi investasi tersebut. Data itu berdasarkan hasil rekening koran yang dicetak. Uang tersebut akhirnya habis karena diputarkan untuk pembagian hasil member lama.
Terkait mobil LCGC dan SUV milik tersangka, menurut Kapolres sudah disita orang lain. Sedangkan satu rumah masih milik tersangka. ‘’Untuk rumah, dari keterangan tersangka belum dilakukan pembayaran tunai, hanya mengangsur,’’ imbuhnya.
Berdasarkan informasi dari internal polres, mobil milik tersangka disita seseorang yang berada di Tuban. Mobil tersebut rencananya dijadikan barang bukti pihak kepolisian.
Kapolres menuturkan, pihaknya terus melakukan pengumpulan data aset maupun barang tersangka. ‘’Tentunya ini masih ditelusuri. Atau ada kemungkinan tersangka baru,’’ katanya.
Seperti diberitakan, Samudra Zahrotul Bilad diamankan petugas Polres Lamongan. Warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi tersebut dilaporkan Faradiba Noer Laila, 24, warga Kelurahan Sukorejo dan Intan Fadilah, 22, warga Kelurahan Sidoharjo, Lamongan.
Dua korban tersebut merasa mengalami kerugian Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan koran ini, Faradiba merupakan salah satu reseller Bilad. Dua reseller lainnya Siviya Arbiyati dan Arum Rahmawati.
Diduga, ada surat perjanjian dengan tiga kesepakatan. Yakni, owner sebagai pemain trading berkewajiban bertanggung jawab atas seluruh member dari seluruh reseller. Selain itu, member menjadi tanggung jawab pihak pertama. Jika terjadi lose dalam trading, owner wajib mengembalikan uang seluruh member sesuai kesepakatan secara lisan.
Selain di Lamongan, diduga Bilad memiliki jaringan di Tuban dan kota lain. Investasi bodong tersebut ramai dibicarakan setelah ada pertemuan di salah satu hall di Lamongan dengan sejumlah member baru.
Saat acara tersebut, member lama ikut datang. Mereka meminta penjelasan Bilad terkait uang yang diinvestasikan. Seluruh member juga meminta seluruh uangnya dikembalikan. Karena tidak ada titik terang dan berpotensi memicu keributan, Bilad diamankan ke Mapolres Lamongan.
Dalam praktiknya, Bilad menggunakan uang yang masuk untuk tambal sulam keuntungan member.