LAMONGAN , Radar Lamongan – Proses hukum bagi guru SD asal Kecamatan Kedungpring, Slamet, 41, yang melakukan pelecehan seksual, dimulai kemarin (10/9). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan yang berlangsung tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shanty Elda Mayasari dan Sri Septi Haryanti mendakwa Slamet dengan pasal berlapis.
‘’Ada dakwaan primer dan subsider. Pasal 81 ayat tiga dan pasal 82 ayat dua UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,’’ kata Shanty kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Atas dakwaan tersebut, Slamet terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Menurut JPU, biasanya ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Karena terdakwa berstatus pendidik, ancaman hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum (PH) asal Surabaya, sepakat tidak mengajukan eksepsi. ‘’Kami berharap nanti di sidang berikutnya akan terungkap fakta persidangan yang sebenarnya,’’ kata Agus Sahid Mabruri, penasihat hukum terdakwa.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.