Radar Lamongan – Tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat langsung dalam penanganan pasien Covid-19 kembali mendapatkan insentif bulanan. Besarannya disesuaikan jumlah pasien yang ditangani dan jenis penanganannya.
Direktur RSUD Ngimbang Lamongan dr Aini Mas’idah menjelaskan, besaran yang diterima setiap nakes berbeda. Dia menyebut dokter maksimal Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta, dan nakes lain Rp 5 juta.
Jika nakes tersebut tidak menangani pasien atau 0, maka tidak bisa mendapatkan tambahan penghasilan tersebut. “Insentif ini diberikan bagi mereka yang menangani. Nilai insentifnya maksimal yang disebutkan tadi, tidak bisa lebih, tapi bisa kurang sesuai dengan jumlah pasien yang ditangani,” jelasnya.
Aini mengatakan, pemberian insentif itu ada perhitungan khusus, disesuaikan kinerjanya. Setiap daerah, besaran insentifnya kemungkinan berbeda. Menurut dia, insentif diberikan apabila nakes minimal melakukan penanganan kepada delapan pasien dengan penugasan minimal 14 hari.
Jika kurang dari itu, maka otomatis perhitungannya berbeda. Jika mereka bertugas lebih dari 20 hari, maka bisa mendapatkan insentif maksimal. Pemberian insentif ini disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 4239 Tahun 2021. Penyalurannya langsung ke rekening nakes masing-masing.
Aini menambahkan, petugas yang masuk dalam SK penugasan penanganan pasien Covid-19 di RSUD Ngimbang terdata 150 orang. Mereka terdiri atas di antaranya dokter, perawat, laborat, tenaga radiologi, cleaning servis, tim yang mengurus jenazah, driver, dan security.
“Tidak semua 150 nakes mendapat insentif, tapi disesuaikan dengan jumlah pasien, tergantung kuota kalau memang terlibat semua akan mendapatkan haknya,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Lamongan Taufik Hidayat mengatakan, insentif nakes RSUD dikelola masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Dinkes hanya membantu penyaluran insentif tenaga fasyankes puskesmas. Besaran yang diterima tenaga kesehatan puskesmas tidak sama dengan rumah sakit. Nilai maksimalnya Rp 5 juta.
Insentif ini diberikan kepada nakes yang melakukan pemantauan isoman selama 14 hari atau pengambilan tes positif. “Insentif sekarang diberikan setiap bulan, sebelumnya setiap triwulan,” tandasnya.