31.1 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

TP4D Kawal Proyek Miliaran Kemenag

- Advertisement -

TUBAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban tampaknya tidak ingin salah langkah dalam melaksanakan proyek pembangunan gedung di lingkungan kantornya. Terlebih, jika harus berurusan dengan aparat hukum.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi salah langkah yang berujung masalah hukum, instansi vertikal ini menggandeng Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Tujuannya, memberikan pendampingan selama pengerjaan proyek berlangsung.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban, setidaknya ada dua jenis kegiatan proyek yang diajukan pendampingan ke TP4D. Yakni, pembangunan gedung pusat layanan haji dan umrah (PLHUT) di kantor Kemenag setempat dengan nilai proyek Rp 1,8 miliar dan pembangunan gedung workshop terpadu MAN 1 Tuban. Nilai anggarannya Rp 2,1 miliar.

Kasi Intel Kejari Tuban Nur Hadi membenarkan permintaan pendampingan kepada TP4D. Atas permintaan tersebut, kini proyek pembangunan gedung di lingkungan Kemenag itu sudah mulai mendapat pengawalan dari TP4D. Utamanya pengawalan dari segi hukum. ‘’Saat ini sudah jalan (pendampingan, Red),’’ kata dia  kepada wartawan koran ini kemarin (10/5).

Nur Hadi menegaskan, pendampingan dan pengawasan TP4D untuk memastikan pembangunan sudah sesuai aturan. Juga, tidak ada regulasi yang dilanggar. Dengan demikian, proyek bisa berjalan optimal, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. ‘’TP4D melakukan pendampingan dan pengawasan dari sisi hukum. Jika dari sisi hukum tidak ada yang dilanggar, maka tidak perlu ragu atau takut untuk melakukan penyerapan anggaran dengan hasil yang maksimal dan tepat waktu,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Nur Hadi lebih lanjut mengatakan, pendampingan TP4D tidak lantas membuat rekanan yang mengerjakan proyek kebal hukum. Dia menegaskan, pendampingan TP4D bukan untuk melindungi atau sebagai tameng instansi/lembaga terkait yang mengajukan pendampingan, namun untuk memastikan bahwa proyek yang dijalankan sudah sesuai aturan. ‘’Di satu sisi, TP4D mengawal kegiatan proyek dari awal sampai akhir agar proyek tuntas tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Tapi, kalau ditemukan bukti perbuatan melawan hukum, ya ditindak secara hukum,’’ tegas jaksa asal Nganjuk itu.

Kapala Kantor Kemenag Tuban Sahid mengatakan, pengajuan pendampingan TP4D dilakukan agar proyek yang didanai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu bisa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan. Sebab, dengan adanya pendampingan dari TP4D tersebut, hal-hal yang memungkinkan melanggar hukum bisa dihindari. ‘’Selain karena anjuran dari Kemenag RI, pengajuan TP4D ini kita lakukan supaya masyarakat juga tahu bahwa ada proyek yang sedang dilaksanakan Kemenag Tuban. Sehingga, semua bisa mengontrol. Utamanya dari kejaksaan,’’ tuturnya.

Sahid berharap, dengan adanya pendampingan TP4D ini tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi selama proyek berlangsung. Utamanya tindak pidana korupsi. ‘’TP4D bisa memberikan masukan dan memandu jalannya proyek sesuai dengan aturan. Selain itu, juga untuk menghindari terjadinya korupsi, karena banyak yang mengawal dan mengawasi,’’ tandasnya.

TUBAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban tampaknya tidak ingin salah langkah dalam melaksanakan proyek pembangunan gedung di lingkungan kantornya. Terlebih, jika harus berurusan dengan aparat hukum.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi salah langkah yang berujung masalah hukum, instansi vertikal ini menggandeng Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Tujuannya, memberikan pendampingan selama pengerjaan proyek berlangsung.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban, setidaknya ada dua jenis kegiatan proyek yang diajukan pendampingan ke TP4D. Yakni, pembangunan gedung pusat layanan haji dan umrah (PLHUT) di kantor Kemenag setempat dengan nilai proyek Rp 1,8 miliar dan pembangunan gedung workshop terpadu MAN 1 Tuban. Nilai anggarannya Rp 2,1 miliar.

Kasi Intel Kejari Tuban Nur Hadi membenarkan permintaan pendampingan kepada TP4D. Atas permintaan tersebut, kini proyek pembangunan gedung di lingkungan Kemenag itu sudah mulai mendapat pengawalan dari TP4D. Utamanya pengawalan dari segi hukum. ‘’Saat ini sudah jalan (pendampingan, Red),’’ kata dia  kepada wartawan koran ini kemarin (10/5).

Nur Hadi menegaskan, pendampingan dan pengawasan TP4D untuk memastikan pembangunan sudah sesuai aturan. Juga, tidak ada regulasi yang dilanggar. Dengan demikian, proyek bisa berjalan optimal, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. ‘’TP4D melakukan pendampingan dan pengawasan dari sisi hukum. Jika dari sisi hukum tidak ada yang dilanggar, maka tidak perlu ragu atau takut untuk melakukan penyerapan anggaran dengan hasil yang maksimal dan tepat waktu,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Nur Hadi lebih lanjut mengatakan, pendampingan TP4D tidak lantas membuat rekanan yang mengerjakan proyek kebal hukum. Dia menegaskan, pendampingan TP4D bukan untuk melindungi atau sebagai tameng instansi/lembaga terkait yang mengajukan pendampingan, namun untuk memastikan bahwa proyek yang dijalankan sudah sesuai aturan. ‘’Di satu sisi, TP4D mengawal kegiatan proyek dari awal sampai akhir agar proyek tuntas tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Tapi, kalau ditemukan bukti perbuatan melawan hukum, ya ditindak secara hukum,’’ tegas jaksa asal Nganjuk itu.

Kapala Kantor Kemenag Tuban Sahid mengatakan, pengajuan pendampingan TP4D dilakukan agar proyek yang didanai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu bisa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan. Sebab, dengan adanya pendampingan dari TP4D tersebut, hal-hal yang memungkinkan melanggar hukum bisa dihindari. ‘’Selain karena anjuran dari Kemenag RI, pengajuan TP4D ini kita lakukan supaya masyarakat juga tahu bahwa ada proyek yang sedang dilaksanakan Kemenag Tuban. Sehingga, semua bisa mengontrol. Utamanya dari kejaksaan,’’ tuturnya.

Sahid berharap, dengan adanya pendampingan TP4D ini tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi selama proyek berlangsung. Utamanya tindak pidana korupsi. ‘’TP4D bisa memberikan masukan dan memandu jalannya proyek sesuai dengan aturan. Selain itu, juga untuk menghindari terjadinya korupsi, karena banyak yang mengawal dan mengawasi,’’ tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/